refubliknews.com, – Depok 5 Desember 2024 Pengadilan Negeri Depok kembali mendamaikan para pihak yang bersengketa pada tahap mediasi, dengan adanya berbagai permasalahan hukum pada masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum depok, melalui tahapan mediasi pada kamis tgl 5 Desember 2024 di pengadilan negeri depok, para masyarakat pencari keadilan pada perkara 329/Pdt.G/2024/PN.Dpk berhasil damai di ranah mediasi yang dipimpin Mediator Non Hakim Jericho Mandahari, S.H., CBLC., C.M. dan menghasilkan kesepakatan damai.


Jericho Mandahari, S.H., CBLC., C.M. menyampaikan “dalam mediasi ini bersyukur para pihak yang bersengketa melakukan mediasi mau berdamai, saya sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Depok berharap perkara-perkara yang ada di pengadilan Negeri Depok selesai di ranah mediasi, sebab berperkara hukum itu melelahkan, menyita waktu, menguras tenaga, dan pikiran serta biaya yang besar, istilahnya menang jadi arang kalah jadi abu, sangat melelahkan berperkara dengan hukum itu, jadi suatu solusi ranah mediasi ini dimaksimalkan dalam hal berperkara hukum, terutama bagi advokat dalam hal berperkara cepat selesai maka hal tersebut adalah prestasi bagi advokat tersebut, sehingga sesuai dengan mottonya Mediator Non Hakim sebagai juru damai menyerukan salam perdamaian, sebab damai itu indah, damai dibumi damai disurga kepada masyarakat di wilayah Depok”
Sebelumnya Pengadilan negeri Depok melalui instagramnya PN_Depok pada tanggal 5 Desember 2024 merilis postingan perdamaian para pihak yang bersengketa perkara nomor 329/Pdt.G/2024 di PN Depok dengan thread “Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Depok berhasil mendamaikan pihak” melalui postingannya Pengadilan Negeri Depok memberikan kiasan pada foto perdamaiannya dengan motto HEBAT yang artinya Humanis, Efektif, Berintegritas, Akuntabel, Tertib
RN/Jericho/red






