Mediasi Aduan Warga Gondangdia, Pembangunan Restoran Dibahas Bersama Aparat dan Pemerintah

Jakarta Pusat – Bhabinkamtibmas Gondangdia, Aiptu Kamidi, melaksanakan giat rapat koordinasi mediasi untuk menindaklanjuti aduan Ketua RT 07 RW 05 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, terkait keberatan dan penolakan warga atas rencana pembangunan restoran di lingkungan permukiman. Rapat berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Gondangdia, Jalan Jambu No. 2A, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat (20/2/2026)

Aduan yang disampaikan warga RT 07 RW 05 Gondangdia menyoroti rencana pembangunan restoran yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 37 RT 07 RW 05 Gondangdia. Warga menyatakan kekhawatiran terhadap potensi dampak pembangunan, antara lain gangguan kenyamanan lingkungan, ketertiban umum, serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila pembangunan dilanjutkan tanpa adanya kesepakatan bersama.

Rapat koordinasi dan mediasi tersebut dipimpin oleh Lurah Gondangdia, Mahardika Sigiro, dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Gondangdia Ibu Widianingsih, Kepala Unit PTSP Ibu Leuis, Ketua RW 05 Bapak Anjoko, Ketua RT 07 Bapak Johanes, perwakilan warga Jalan Sutan Syahrir No. 37 Ibu Indriani, pihak kontraktor Bapak David, Bhabinkamtibmas Gondangdia, Babinsa, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam forum mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara terbuka. Warga menegaskan sikap keberatan dan penolakan terhadap pembangunan restoran sebelum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan dan adanya jaminan tidak terganggunya kenyamanan lingkungan. Sementara itu, pihak kontraktor menjelaskan rencana pembangunan serta menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan hasil kesepakatan bersama.

Bhabinkamtibmas Gondangdia Aiptu Kamidi menekankan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog, menjaga situasi tetap kondusif, serta mendorong penyelesaian permasalahan melalui musyawarah. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya menyampaikan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap kegiatan pembangunan di wilayah permukiman berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kepentingan warga sekitar.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Akbp Braiel Arnold Rondonuwu menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara warga, pemerintah, dan pihak pengembang merupakan kunci utama dalam mencegah konflik sosial. “Kami berharap hasil mediasi ini menjadi dasar untuk mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan bersama dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi dan mediasi ini, diharapkan tercapai kesepahaman bersama antara warga dan pihak terkait, serta setiap langkah selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hasil musyawarah, demi terciptanya lingkungan Gondangdia yang aman, tertib, dan harmonis.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

RN/Indah /red

Pos terkait