refubliknews.com,- MEDAN, 19 OKTOBER 2026 — Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Rotua Marbun dan dikaitkan dengan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
Augustine menegaskan, kejelasan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang terkait.
“Kami dari ASWAL mendorong Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, tanpa harus berspekulasi mengenai proses yang sedang berjalan,” tegas Augustine dalam keterangannya.
Surat Undangan Konfrontir Menjadi Dasar Sorotan
Perhatian terhadap perkara tersebut muncul setelah beredarnya dokumen Surat Undangan Konfrontir dari Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 4 September 2026, dengan nomor B/7101/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan, surat tersebut berkaitan dengan laporan polisi atas nama Rotua Marbun tertanggal 29 Juni 2026, mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang disebut terjadi pada 10 Agustus 2025 di Jalan Kader Manik Nomor 25 A, Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam surat tersebut, Lisnawati Panjaitan diundang untuk menghadiri agenda konfrontir yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 11.00 WIB.
Agenda itu disebut bertujuan menindaklanjuti adanya perbedaan keterangan antara pelapor, pihak terlapor, dan saksi-saksi dalam proses penyelidikan.
Lisnawati Panjaitan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, keterkaitan nama seorang pejabat dalam dokumen proses hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun menentukan kesalahan seseorang.
Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai pelaksanaan konfrontir, hasilnya, serta perkembangan penanganan perkara setelah jadwal tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Augustine: Jangan Biarkan Perkembangan Perkara Menjadi Tanda Tanya
Augustine menilai, setelah adanya agenda konfrontir yang dijadwalkan pada September 2026, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara sah oleh penyidik.
Ia meminta Ditreskrimum Polda Sumut menjelaskan apakah agenda konfrontir telah dilaksanakan, apakah terdapat tindak lanjut pemeriksaan, serta bagaimana status terkini perkara tersebut.
Menurut Augustine, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai tidak adanya informasi yang jelas justru memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Kami tidak meminta penyidik membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Kami hanya mendorong agar perkembangan perkara dapat dijelaskan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, dorongan ASWAL tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif untuk mendorong akuntabilitas dan kepercayaan publik.
ASWAL, lanjutnya, menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, keterangan, serta alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Integritas Pejabat Publik Jangan Diabaikan
Selain menyoroti penanganan perkara, Augustine mengingatkan bahwa integritas merupakan unsur penting dalam pelaksanaan tugas seorang pejabat publik.
Menurutnya, jabatan pemerintahan bukan sekadar kedudukan administratif, tetapi amanah yang menuntut tanggung jawab, profesionalisme, keteladanan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Karena itu, setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan pejabat publik harus ditangani secara objektif melalui mekanisme yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa maupun tekanan dari pihak mana pun.
Meski demikian, Augustine menegaskan bahwa dugaan yang belum terbukti tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang atau merusak nama baik pihak yang bersangkutan.
“Integritas pejabat publik harus dijaga, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati. Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, kemudian sampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dorong Pemerintahan Bersih di Bawah Kepemimpinan Masinton Pasaribu
Augustine juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu.
Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur melalui pembangunan fisik, realisasi program, maupun pencapaian administratif. Integritas aparatur, kepatuhan terhadap hukum, dan kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap setiap pejabat di lingkungan Pemkab Tapteng senantiasa menjaga kehormatan jabatan serta mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintahan yang bersih tidak boleh hanya menjadi slogan. Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh aparatur. Jika ada persoalan hukum, biarkan prosesnya berjalan secara objektif tanpa perlakuan istimewa karena jabatan,” ungkap Augustine.
Ia menekankan bahwa dorongan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi pemerintahan maupun pihak tertentu, melainkan pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Minta Polda Sumut Berikan Penjelasan Resmi
Atas dasar itu, Augustine meminta Polda Sumut, khususnya Ditreskrimum, memberikan informasi mengenai perkembangan perkara berdasarkan data dan dokumen yang dapat dikonfirmasi.
Ia berharap penjelasan tersebut mencakup pelaksanaan agenda konfrontir yang dijadwalkan pada 9 September 2026, tindak lanjut pemeriksaan, serta status penanganan perkara saat ini, sepanjang informasi tersebut tidak melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan.
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, Augustine berharap penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, penyidik juga harus mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian mengenai tahapan penanganan perkara penting agar masyarakat memahami proses hukum secara proporsional serta tidak terjebak pada kesimpulan yang belum didukung fakta.
Augustine juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Menutup keterangannya, Augustine Steven Sitorus menegaskan bahwa transparansi yang bertanggung jawab, profesionalisme penyidik, dan integritas pejabat publik merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan objektif, bebas dari diskriminasi, serta tetap menghormati hak-hak semua pihak.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan terang, profesional, dan adil. Jangan ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian, tetapi jangan pula mengabaikan pentingnya kejelasan penanganan laporan masyarakat. Transparansi dan praduga tak bersalah harus berjalan beriringan. Itulah prinsip yang perlu kita jaga demi tegaknya hukum dan kepercayaan publik,” tutup Augustine.
Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang menjadi rujukan. Pelaksanaan konfrontir, hasil pemeriksaan, serta status terkini perkara perlu dikonfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Sumut. Pencantuman nama pihak terkait tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan sebelum terdapat kepastian hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
RN/Sefri F.Siahaan/red






