Masyarakat Batubara Laporkan Pelaku Dugaan Fitnah dan Provokasi terhadap Bupati Batubara ke Mapolda Sumut

refubliknews.com, || BATUBARA
Merasa tindakan pelaku sudah kelewat batas sehingga menimbulkan kekisruhan dan tanggapan negatif dikalangan masyarakat Batubara, atas permintaan kliennya, tim hukum Bahagia Keadilan melaporkan S alias Udin alias Sangkot ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (21/08/2025).

Laporan tersebut langsung disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Ramadhan Zuhri, SH bersama Pahala Sitorus, Abdul Manaf dan Ichbar Efendi Ritonga berdasarkan surat Nomor 20/KH BK/VIII/2025 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara C/q. Dir. Krimsus Polda Sumut.

Sebelumnya masyarakat Batubara yang diwakili Wahyudin (36), Jefrizal Amnil (39) dan M. Nur (28) memberikan kuasa laporan kepada tim Hukum Bahagia Keadilan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 2018, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kuasa hukum Pemkab Batubara Ramadhan Zuhri kepada wartawan, Kamis (21/08/2025) menjelaskan didalam materi aduan bahwa dampak dari aksi unjuk rasa tersebut juga membuat keresahan kepada masyarakat Kabupaten Batubara dikarenakan Kepala Daerahnya mendapatkan tuduhan difitnah tanpa fakta yang jelas.

Dimana hal tersebut menjadi Gejolak dimasyarakat, sehingga setelah klien kami masyarakat mendengar Penjelasan yang sebenarnya dari KADISPORA SU saat ini, masyarakat menjadi yakin jika kepala Daerahnya yang pernah menjabat KADISPORA SU tersebut difitnah dengen ISU berita HOAK oleh oknum terlapor.

Selanjutnya tertulis bahwa merujuk pada Pasal 317 KUHPidana tentang Pengaduan Fitnah “barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palau kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun Juncto Pasal 311 KUHPidana, ungkapnya.

“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal la dizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukumn penjara selama-lamanya emapt tahun Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang ITE, yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”, tulisnya.

Sebelumnya, Kelompok GERBRAK yang di polopori oleh terlapor memberikan pernyataan sikap yang menuding dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan KADISPORA SUMUT yang sekarang menjabat BUPATI Batu Bara (H. BAHARUDDIN SIAGIAN, SH, M.Si) dimana sebelumya Kelompok GERBRAK tersebut tidak pornah meminta konfirmasi/klarifikasi kepada instansi terkait.

Sehingga sikap dan prilaku terlapor merupakan bentuk pembunuhan karakter kepala daerah dan bentuk provokasi ditengah-tengah masyarakat, perbuatan tersebut sangat meresahkan, mengganggu kenyamanan klien kami sebagai masyarakat Kabupaten Batubara.

Kemudian tindakan tersebut juga diduga keras telah memenuhi unsur tindak pidana yaitu melakukan perbuatan melawan hukum Undang-Undang ITE ataupun KUHPidana, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum, papar Ramadhan Zuhri. (Mag-3).

Keterangan gambar
Kuasa hukum Pemkab Batubara Ramadhan Zuhri SH didampingi Pahala Sitorus SH MH, Abdul Manaf SH MH dan Ichbar Efendi Ritonga, SH MH usai melaporkan S alias Udin alias Sangkot ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (21/08/2025).

RN/Holong/red

Pos terkait