refubliknews.com, || Tangerang – Banten, Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu polemik, Rabu (22/04/2026), dikutib dari Targetberita.co.id
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur mengecam keras tindakan pihak pengembang, PT. Indo Global Adya Pratama, yang dinilai melampaui kewenangannya.
Jalaludin, perwakilan LPM Desa Kampung Melayu Timur, menegaskan bahwa pihak developer tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
”Pihak Developer tidak berhak menggusur PKL karena lahan Fasum/Fasos ini sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 22 Oktober 2021. Penyerahan dilakukan oleh Ali Kusno Fusin selaku Direktur PT Indo Global Adya Pratama kepada Bupati Tangerang saat itu, Zaki Iskandar,” ujar Jalaludin.
Ia menambahkan bahwa tindakan sepihak ini mencederai kewenangan aparatur pemerintah.
Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan penertiban di atas aset daerah adalah Satpol PP, bukan pengembang.
“Penggusuran seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Terutama pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” lanjut Jalal.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Kepatuhan PT. Indo Global Adya Pratama, Nur Munir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats App olej Targetberita.co.id tidak merespon.
(Daniel Turangan)
RN/Gusdin/red






