refubliknews.com, || Tangerang – LBH PRABHU mendampingi klien nya dalam pemanggilan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 Terkait dugaan mal administrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum perangkat desa Babakan asem.
Berdasarkan kuasa yang kami terima dari kuasa ahli waris yaitu saudara Kurdi dan Saudara Suparjo, kami mendapat temuan dan berdasarkan hasil investigasi juga menggali data-data di lapangan bahwasanya terdapat dugaan mal administratif. Terbitnya AJB no.986 tanggal 02 bulan sembilan 1994 terlampir atas nama Masruni bin Saurin yang di dapatkan dari kepala desa berdasarkan C239 tidak berkesusaian dengan akte pemisahan pembagian no.401 kecamatan Teluk Naga 1993 objek nya sama tetapi rujukannya berbeda, semestinya rujukan tersebut dari 401 dari akte pemisahannya.

Atas terbitnya SPPT No.32 atas nama tanah prosida di objek yang sama. Dan sampai dengan hari ini kami sudah konfirmasi ke dinas binamarga, dinas perairan, tidak di temukannya arsip. Bahkan sampai ke balai besar Ciliwung Cisadane juga tidak di temukan arsipnya. Artinya klau memang tanah milik negara semestinya ada riwayatnya. Prosida itu adalah Program Situ Daerah.
Sementara ahli waris sampe dengan saat ini tidak pernah mengalihkan atau menjual kepada siapapun. Bahkan dilapangan berdiri TPU berada di tanah prosida. Banyak sekali adanya bangunan secara permanen, ucap pak Yopi sebagai kuasa hukum LBH PRABHU.
Tanggal 17 Juli 2025 ada 3 point yang di jawab oleh BBWS :
1. Berdasarkan data yang dimiliki BBWS Ciliwung Cisadane terhadap lokasi yang di maksud terdapat tanah milik negara X-Prosida
2. Terhadap surat rekomendasi atau keterangan izin garap yang di maksud bukan di terbitkan oleh BBWS C2 maka kami tidak berwenang untuk menjawab.
3. Tanah yang merupakan milik negara tidak boleh dikelola, dimanfaatkan, dikuasai dan di perjualbelikan oleh pihak manapun tanpa seizin pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kepala Desa sebelumnya sudah mengeluarkan surat yang diminta oleh kuasa hukum. Dan ini bukan hanya 1 pengacara tapi udah yang ketiga kalinya Pak Yopi sebagai kuasa hukum dari pihak ahli waris. 2 pengacara sebelumnya tumbang, semoga pak Yopi berhasil dalam perkara ini, ucap Madjoli Ma’mur S.E selaku kepala desa Babakan Asem Kecamatan TelukNaga.
Kami membantu masyarakat bukan hanya ini, dan kami memperjuangkan hak-hak masyarakat baik di Serang, Pandeglang atau wilayah manapun bisa cek. Anak laki-laki 520 meter, anak perempuan 450 meter dan jumlahnya klop 4.000 sekian, jadi tidak dari C239 yang 7.000 makanya saya minta kepada kepala desa untuk membuktikan nya dari 10 nama-nama tersebut.
“Mari kita sama-sama tegakkan kebenaran dan keadilan buat masyarakat yang pada dasarnya ini adalah masyarakat Babakan Asem, kami tidak ada kepentingan, kami lillahi taala memperjuangkan hak-hak Masyarakat, ungkap Yopi Rianda sebagai kuasa hukum.
Turut hadir perwakilan dari kecamatan teluknaga yaitu staff PPAT, Kepala desa Babakan Asem Madjoli Ma’mur S.E, M.Nasim Bin Kemis staff Desa, Bimo Mahfudz Fudianto selaku ketua DPRD Komisi 1 Kabupaten Tangerang, Hosidatul Arobiah .SH.MH selaku kuasa hukum sekaligus sekjen LBH PRABHU Pusat, M. Yopi Rianda SH selaku kuasa hukum dari LBH PRABHU, Paralegal sekaligus wartawati Rika Kurniawati, dan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H.Yayat Rohiman, S.IP., M.Si.
RN/Rika/red