refubliknews.com.– SIBOLGA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pedagang roti bolen di Kota Sibolga. Seorang pria berinisial ES alias Edison (42) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga membawa kabur dua unit telepon genggam dan sebuah power bank milik korban.
Pelaku diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi yang diterima sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Ahmad Sumadi (20), seorang mahasiswa yang juga berjualan roti bolen, sedang menawarkan dagangannya di Jalan Suprapto, Kota Sibolga.
Saat itu, pelaku datang dan mengaku ingin membeli 120 buah roti bolen. Karena stok di lokasi tidak mencukupi, korban mengajak pelaku ke tempat kosnya di Jalan Sibolga Baru untuk mengambil sisa pesanan.
Setelah tiba di lokasi, pelaku kembali menambah jumlah pesanan menjadi 290 buah roti bolen. Saat proses pengemasan berlangsung, pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya untuk melakukan pembayaran.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memberikan sebuah kunci kendaraan dan meminta korban mengambil sepeda motor Honda Vario yang disebut berada di area parkir salah satu minimarket di Jalan Suprapto.
Korban yang percaya kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Namun setibanya di sana, sepeda motor yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Menyadari ada yang tidak beres, korban segera kembali ke tempat kosnya.
Saat tiba, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban juga mendapati dua unit handphone serta satu unit power bank miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y28, satu unit power bank 100 watt, dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban, terutama dalam transaksi jual beli dengan orang yang baru dikenal.
RN/Sefri F.Siahaan/red






