refubliknews.com – Purwakarta || Persoalan overkapasitas dan lemahnya fasilitas layanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan kerja resesnya, anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kondisi Lapas Kelas IIB Purwakarta yang dinilai butuh pembenahan serius, khususnya dalam pendekatan penanganan kasus narkotika. Kunjungan itu turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, sebagai bagian sinergi pusat dan daerah meningkatkan kualitas layanan publik di lapas.
Rombongan melakukan audiensi langsung dengan warga binaan serta meninjau sarana dan prasarana. Fokus utama tertuju pada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar akreditasi, sehingga belum dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah kendala teridentifikasi, mulai dari keterbatasan fasilitas pendukung, bangunan belum sesuai standar, hingga belum tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Pelayanan tenaga medis seperti dokter gigi dan apoteker juga belum tersedia optimal. Kondisi overkapasitas jadi isu krusial. Lapas berkapasitas 250 orang kini dihuni 450 narapidana. Dari jumlah itu, 247 orang merupakan kasus narkotika.
Menanggapi kondisi tersebut, Rieke menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan, khususnya kasus narkotika. “Fokusnya pada penyusunan peraturan pemerintah mengenai penanganan pasca-putusan pidana narkotika dengan pendekatan rehabilitasi sebagai prioritas,” tegas Rieke, Kamis 30/4/2026. Menurutnya, kelebihan kapasitas lapas tidak hanya karena tingginya angka kriminalitas, tetapi juga belum adanya metode komprehensif pasca-putusan narkotika. DPR RI kini mendorong lahirnya regulasi baru yang mengintegrasikan UU Pemasyarakatan hingga ketentuan KUHP terbaru.
“Lebih dari 52 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika. Dari sekitar 270 ribu penghuni lapas di Indonesia, sekitar 140 ribu di antaranya terkait kasus narkotika,” ujar Rieke. Ia menilai paradigma hukum pidana yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan perlu diubah menjadi pendekatan rehabilitatif sebagai solusi jangka panjang mengurangi beban lapas. Selain itu, ia mendorong integrasi sistem pemasyarakatan dengan pemerintah daerah melalui pendekatan desentralisasi agar layanan kesehatan dan rehabilitasi bisa lebih optimal.
RN/Raffa Christ Manalu/red






