Kuasa Hukum Warga Cilangkap Pertanyakan Claem PT Lifelon Jaya Makmur atas Tanah dan Bangunan

refubliknews.com,
Purwakarta | Keprihatinan warga masyarakat Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta terhadap Perusahaan PT Lifelon Jaya Makmur yang menyatakan hak kepemilikan atas obyek lahan tanah di Kampung Congeang berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki dengan memasang plang di atas lahan yang kini sedang dalam proses persidangan.

Tim penasehat hukum masyarakat yang diwakili Tina Yulianti Gunawan, SH, advokat dari Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Rebuplik Indonesia, saat ditemui dilokasi mempertanyakan claem dari PT Lifelon Jaya Makmur terkait tanah dan bangunan yang dimiliki.

“Terkait claem SHGB tersebut, mana bangunannya, mana batas tanahnya, mengapa baru sekarang PT LJM mengclaem kepemilikan obyek lahan itu. Sementara pihak kami (Warga) terlebih dahulu mempunyai dasar hukum brrdasarkan surat keterangan hak garap dari Kepala Desa Cilangkap pada tahun 2011 silam. Jauh sebelum terbitnya SHGB PT LJM pada tahun 2019,” ujar Tina, kepada media, dikutip pada Minggu 5 Nopember 2023.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Tina, siapa sebenarnya yang melakukan claem atas tanah ini, dan apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah yang melanggar Pasal 167 Junto 385 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)???.

“Masyarakat telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun tumurun dan sudah sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Tina menyebut, masyarakat menyatakan keterbukaan untuk membiarkan proses hukum berjalan adil dan obyektif. Mereka menekankan pentingnya penegak hukum menyelidiki dan mengadili perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa memihak pada salah satu pihak.

“Dalam konteks ini, pihak berwenang diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan transparan dan adil demi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini,” ungkapnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait