Kuasa Hukum H. Aenun Sadah Datangi Kantor BSI Cabang Cianjur, Protes Dugaan Lelang Sepihak

detikHukum.id | Cianjur – Kuasa hukum H. Aenun Sadah, Leonard Purba, S.E., S.H., mendatangi Kantor BSI Cabang Cianjur untuk menyampaikan keberatan atas dugaan proses lelang sepihak terhadap aset milik kliennya berupa sebuah vila yang berlokasi di Jalan Tretes No. 3, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 10/HBS & Legal Partner/Juni/2026. Kehadiran kuasa hukum bertujuan meminta penjelasan langsung dari pimpinan cabang terkait proses pelelangan yang dinilai merugikan pihak debitur.

Kepada DetikHukum.id, Leonard Purba menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kliennya memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum perdata dan peraturan perbankan yang berlaku.

«”Kami datang untuk meminta penjelasan dan memastikan hak-hak klien kami sebagai debitur tetap dihormati. Jika benar proses lelang dilakukan tanpa pemberitahuan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi prosedur dan aspek hukumnya,” ujar Leonard.»

Menurutnya, kondisi gagal bayar atau wanprestasi yang dialami debitur tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan tindakan yang mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak nasabah.

Leonard menyatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelelangan, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum serta mengajukan permohonan pembatalan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari klien, H. Aenun Sadah sebelumnya memperoleh fasilitas pembiayaan sekitar Rp800 juta dengan jaminan berupa sebuah vila di kawasan Cipanas, Cianjur. Namun akibat kondisi wanprestasi, aset tersebut diduga telah dilelang tanpa adanya pemberitahuan yang dinilai memadai oleh pihak klien.

Atas dasar itu, H. Aenun Sadah melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.Semua pernyataan yang memuat dugaan sebaiknya tetap menggunakan frasa seperti “diduga”, “menurut kuasa hukum”, atau “berdasarkan keterangan klien” sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau keterangan resmi dari pihak terkait.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait