KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 24 April 2024

refubliknews.com,-Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, pada Rabu 24 April 2024.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang di agendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Ia menyatakan, dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku, hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.

Dipilpres 2024, lanjut dia, Prabowo-Gibran meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara atau 24,9 persen dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara atau 16,5 persen.

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Anies-Muhaimin meminta MK memutuskan untuk pemungutan suara diulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Sementara, Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran.

Kedua pihak sama-sama menyatakan ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematif dan masif (TSM). Misalnya, ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pemilu dengan cara bagi-bagi bantuan sosial (bansos) menjelang pemungutan suara.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilpres 2024 yang diajukan Anies dan Ganjar. Dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Total ada delapan hakim yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024, diantaranya Ketua MK Suhartoyo serta para hakim anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enni Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Meskipun putusan MK menolak seluruh gugatan Anies dan Ganjar, tapi ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah, Saldi Isra, Enni dan Arief.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait