KPK : Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif

refubliknews.com, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2012 fiktif. Akibatnya, proyek yang dulu ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tersebut tidak di manfaatkan sama sekali.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 20 miliar, diantaranya disinyalir di korupsi. Diduga masuk ke kantong pribadi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Isman dan gerombolannya.

“Iya, bisa di sebut fiktif,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awaq media di Jakarta, pada Selasa 30 Januari 2024.

“Terkait dengan proyek ini kan. Kemudian dugaannya tidak bisa di manfaatkan. Sehingga, hampir total loss, kan dari Rp 20 miliar, kerugian negara mencapai Rp 17,6 miliar,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indomesia di Kemnaker. Satu tersangka baru dilakukan penahanan, pada Senin 29 Januari. Dia adalah Karunia, selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

“Tim penyidik telah melakukan penahanan 1 orang tersangka yakni, KRN (Karunia) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan dimulai dari 29 Januari hingga 17 Februari 2024,” ujar Ali.

Jadi, ada tiga tersangka yang di jerat KPK pada kasus ini, yakni Reyna Usman dan Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI sidah ditahan lebih dulu.

Rayna Usman, dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Selanjutnya, Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

“Sekitar bulan Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Kemudian, atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) di sepakati srpenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantor KPK di Jakarta Selatan, pada Kamis 25 Januari 2024.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihaknya, pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia. Dimana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang. Sehingga, nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh Nyoman Darmanta dan Reyna Usman,” ujar Alex.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, di dapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan soesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan Nyoman Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke pihak PT AIM wulaupun fakta dilapangan dari hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 %.-

“Kondisi faktual dimaksud diantaranya, belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” ungkapnya.

“Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sebesar Rp 17,6 miliar,” sambungnya.

Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait