Korban Penipuan Arisan Online dan Investasi Bodong di Purwakarta Berharap Uangnya Kembali

refubliknews.com,
Purwakarta – Korban pelaku penipuan arisan dan investasi bodong di Purwakarta berharap uangnya bisa kembali.

Pelaku penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong yang berinisial NR (28) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, dan dihadirkan dalam konferensi pers, pada Jumat 7 Juli 2023.

Pelaku NR merupakan warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, yang menipu puluhan korban hingga kerugian di perkirakan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku NR ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Juni 2023.

“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Jumat 7 Juli 2023.

Salah satu di antara korban investasi bodong, Lelly Romilawati (31), bersyukur mengetahui pelaku telah berhasil di amankan oleh pihak kepolisian Polres Purwakarta.

Lelly yang telah menyetorkan uang Rp 135 juta kepada NR untuk investasi itu, mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan sama sekali dari pelaku.

“Masuk April 2023, pelaku NR menjanjikan akhir bulan sudah dapat keuntungan, tapi sampai sekarang enggak ada kabar uang kembali, syukur kalau pelaku sekarang sudah tertangkap, tadi juga dapat kabar dari korban yang lainnya,” ujar Lelly, kepada awaq media.

Lelly berharap, NR yang kini telah ditangkap oleh kepolisian bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Yah, saya sebagai korban berharap uang bisa kembali, minimal tanggung jawab bila memang tak bisa di kembalikan secara utuh, semoga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya,” ungkap Lelly.

Saat ini, pelaku NR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

RN/rafael chritian manalu/red

Pos terkait