Korban Pengeroyokan Tewas Bersimbah Darah, Ini Pelakunya !

refubliknews.com,
Jakarta | Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, Kejadian ini terjadi pukul 04: 00 wib di Jalan Langsat RT 01/06 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara, (6/9/2023).

PA (25), salah satu pembunuh seorang pria di Koja yang mana merupakan residivis kasus serupa.

Dalam kasus sebelumnya, (PA) terlibat dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada 2017.

Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap (PA).

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion menjelaskan para tersangka yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena terusik melihat tatapan korban,

” Jagoan kampung yang salah lirik saja sampai menghilangkan nyawa seseorang, ini motif bang jago Dan baru lima bulan yang lalu keluar (bebas dari penjara) atau menjalani masa hukuman,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).

PA (25) bersama IC (21) dan TS (DPO) melakukan pembunuhan terhadap RA (27).

Korban lain berinisial OST (21) mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Dalam kasus ini, PA menusuk para korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Para tersangka yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena terusik melihat tatapan korban.

Polisi menjerat para tersangka berupa Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman 15 (lima belas) tahun penjara.

RN/m. Fidri/red

Pos terkait