refubliknews.com,
Jakarta | Kedatangan beberapa tokoh yang menamakan diri mereka “Petisi 100” ke Kantor Menkopolhukam, pada hari Selasa 9 Januari 2024, tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus permintaan kepada Mahfud MD untuk Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Aspirasi dari “Tim Petisi 100” yang diwakili oleh 22 orang tokoh tersebut, yang juga meminta agar Pemilu 2024 tanpa keikutsertaan Presiden Jokowi telah mendapat penjelasan dari Menkopolhukam terkait aturan dan mekanisme soal Pemakzulan terhadap seorang Presiden
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa proses Pemakzulan terhadap seorang Presiden itu, wewenangnya ada di Lembaga DPR dan bukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang saat ini dipimpinnya.
Wacana Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo yang digagas oleh “Tim Petisi 100” tersebut, juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran tersebut, dengan tegas menilai bahwa gerakan “Tim Petisi 100” itu menurutnya sebagai tindakan Inkonstitusional.
Sebab, menurut Yusril karena aspirasi yang digulirkan oleh “Tim Petisi 100” tersebut, tidak sejalan dengan Ketentuan Pasal 7 B UUD 1945.
Hal ini disampaikan Yusril kepada sejumlah wartawan, pada Minggu 14 Januari 2024 di Jakarta.
“Sangat mustahil, proses Pemakzulan seorang Presiden dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Sebab, proses Pemakzulan itu sangat panjang dan memerlukan waktu,” kata Yusril.
Diperjelas oleh Yusril, bahwa proses untuk Pemakzulan seorang Presiden harus di mulai dari DPR, yang mengeluarkan pernyataan pendapat, bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7 B UUD 1945, yakni melakukan Penghianatan terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana berat lainnya, melakukan perbuatan Tercela atau tidak Memenuhi Syarat Lagi sebagai Presiden.
“Tanpa uraian yang jelas, aspek mana dari Pasal 7 B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah Pemakzulan tidak bisa di Proses atau Langkah ini disebut Inkonstitusional,” tegas Yusril, seraya mewanti-wanti, agar semua pihak dapat membawa diri.
“Hati hati, Pemakzulan Presiden dalam situasi seperti ini, akan membawa kondisi pemerintahan menjadi Chaos, karena kekosongan kekuasaan, sementara Presiden yang baru belum terpilih,” ungkapnya.
Disisi lain, Yusril juga merasa heran, kenapa Aspirasi soal Pemakzulan Presiden disampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang notabene juga sebagai Cawapres Nomor Urut 3.
“Wajar kalau saya heran dengan para tokoh ini, kenapa yang disambangi Pak Mahfud, yang menjabat sebagai Menkopolhukam, yang juga sebagai Cawapresnya Pak Ganjar, padahal kita semua tahu Menteri itu diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden, seharusnya mereka ini menyambangi Fraksi-Fraksi di DPR guna menyampaikan aspirasinya, itupun jika ada yang berminat menindak lanjuti Aspirasi mereka,”tandasnya.
Di akhir penjelasannya, Yusril memberikan himbauan kepada seluruh tokoh dan elemen masyarakat, untuk Fokus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024
“Saya menghimbau kepada semuanya, mari kita pusatkan perhatian kita tentang penyelenggaraan Pemilu 2024, yang hanya tinggal satu bulan lagi, mari kita membangun Tradisi Peralihan Jabatan Presiden secara damai dan Demokratis, sesuai aturan UUD 1945,” pungkasnya.
RN/raffa christ manalu/red






