refubliknews.com, – Batubara,- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Batubara resmi melaporkam mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Batubara, Kamis(8/8).
Dilaporkannya, Muhammad Lukman Edy, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa.
Tindakannya diduga menyerang nama baik Ketua Umum PKB, Dr. (HC) Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan di dalam internal partai.
Ketua DPC PKB Batubara Mustofa Kamal Ratta, Sekjen, Hormat Tigor Hasudungan Manurung, Bendahara Mukhlis BN bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Ya, kami atas nama pengurus DPC PKB Batubara mengadukan Muhammad Lukman Edy atas penyebaran berita yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik kepada pengurus dan kader PKB yang diberitakan berbagai media nasional dan beberapa media lainnya,” ujar Ketua DPC PKB Batubara Mustafa Kamal Ratta kepada wartawan , Kamis(8/8) di Sekretariat DPC PKB Batubara di Linapuluh.
Menurut Mustafa, ada sejumlah narasi utama yang disampaikan M Lukman Edy yang dinilai tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan di Internal Partai dan merendahkan marwah serta merusak citra PKB melalui media masa.
Salah satunya, Lukman Edy, menyatakan bahwa partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tidak transparan dan tidak teratur dalam tata kelola keuangan partai.
Menurut Mustafa, bahwa pernyataan pernyataan saudara M Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan berbagai reaksi ditengah tengah masyarakat mulai dari pihak Internal PKB bahkan pihak eksternal PKB.
Ia juga sebut, pernyataan-pernyataan M Lukman Edy telah diklarifikasi oleh PKB yang pada pokoknya menyatakan pernyataannya tidak benar dan tidak mendasar dan belum teruji kebenarannya. Dan hanya menyerang kehormatan atau nama baik PKB,”pungkasnya(Mag-3).
Keterangan gambar :
Ketua DPC PKB Batubara Mustafa Kamal Ratta dan Bendahara Mukhlis BN usai melapor ke Mapolres Batubara, Kamis(8/8). Foto :Liberti H Haloho.
RN/Holong/red