Ketua MKKS SMA Purwakarta Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan RKB Dilaksanakan Secara Swakelola

refubliknews.com, – Purwakarta | Realisasi pelaksanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 pada pelaksanaan proyek rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dilakukan dengan cara swakelola dengan menunjuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana kepada refubliknews.com ketika ditemui diruang kerjanya, pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Keputusan untuk menggunakan model swakelola dalam pelaksanaan proyek pembangunan rehabilitasi maupun ruang kelas baru berdasarkan beberapa pertimbangan penting,” kata Kang Asep Sundu, begitu ia kerap disapa.

Ia menyebut, dengan memilih model swakelola pada pelaksanaan pembangunan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru terdapat beberapa manfaat yang signifikan yang dapat dirasakan oleh masyarakat Purwakarta.

Model swakelola ini bisa memberikan peluang bagi pengusaha material bangunan lokal diwilayah Purwakarta untuk menjual produknya langsung kepada sekolah-sekolah yang melaksanakan pembangunan. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi lokal serta memperkuat sektor usaha material bangunan di Kabupaten Purwakarta.

“Program model swakelola ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja sebagai tukang bangunan. Dengan begitu masyarakat lokal dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan fasilitas pendidikan di daerahnya sekaligus meningkatkan pendapatan bagi mereka,” ujarnya.

Selain itu, Kang Asep juga menuturkan, pentingnya memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menjadi bagian dari panitia pembangunan sekolah (P2S). Salah satu unsur penting dalam panitia pembangunan tersebut, yakni unsur komite sekolah yang diharuskan memiliki ijazah serta latar belakang sarjana teknik bangunan.

“Latar belakang itu diharuskan untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam P2S memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembangunan sekolah,” tuturnya.

Kang Asep mengungkap, pengawasan terhadap pembangunan sekolah juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tim pengawasan akan diisi oleh ahli bangunan yang dikirim dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Oleh sebab itu, Disdik Jabar juga harus menyertakan orang-orang profesional sebagai tim perencana dan pengawasan bangunan.

“Tim inilah yang bertanggung jawab menyusun anggaran, merancang gambar konstruksi bangunan, dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru. Dengan adanya tim tersebut kualitas pembangunan dapat terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Kang Asep Juga menjelaskan, para Kepala Sekolah dan Panitia Pembangunan Sekolah penerima DAK Fisik SMA tahun 2024 diwilayah Kabupaten Purwakarta, telah sepakat dan berkomitmen bahwa pengalokasian dana tersebut 100 persen akan digunakan untuk rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru saja.

“Jika ada kebutuhan lain yang tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB), hal itu akan diserahkan kepada komite sekolah untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, terkait pencairan dana DAK Fisik tahun 2024, itu terdapat dalam tiga tahap pencairan yang telah ditetapkan. Tahap pertama sebesar 40 persen dari nilai RAB dicairkan pada bulan Juli 2024. Tahap kedua sebesar 30 persen dari nilai RAB akan dicairkan antara bulan September hingga Oktober 2024.

“Selanjutnya, tahap ketiga sebesar 30 persen dari nilai RAB akan dicairkan pada bulan November hingga awal Desember 2024,” tegas Kepala SMAN 3 Purwakarta ini.

Untuk diketahui, realisasi keuangan dalam pelaksanaan proyek ini, penggunaan uang tunai dilarang keras. Sistem pembayaran dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara non tunai melalui mekanisme Standing Instruction (SI). Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan keamanan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan, juga meminimalisir resiko penyalahgunaan anggaran.

Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta, terdapat lima sekolah SMA sebagai penerima dana tersebut, yaitu SMAN Tegalwaru, SMAN Sukatani, SMAN Sukasari, SMAN 3 Purwakarta, dan SMA Swasta Pasundan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) disekolah tersebut dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan diwilayah Kabupaten Purwakarta.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait