Ketua DPRD Batubara Minta Dikaji Ulang SE Sekjen Kementrian ATR/BPN, kepada Kanwil, Kantor BPN

refubliknews.com, Ketua DPRD Batubara M Safii SH meminta dikaji ulang surat edaran (SE) Sekjen Menteri Agraria Dan Tata ruang/Kepala BPN, Suyas Windayana, No. B/HT.01/698/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024, hal Petunjuk mengenai Perubahan Luas Bidang Tanah dalam Proses perpanjangan/Perbaruan HGU, HGB dan Hak Pakai dengan Jangka Waktu, kepada seluruh
Kanwil dan Kepala Kantor BPN diseluruh Indonesia.

Sebab, SE Sekjen ATR/BPN sama sekali , tidak mencerminkan kaidah-kaidah hukum yang tertuang didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Perlu dipertanyakan itu, Surat Edaran Sekjen ATR/BPN ke seluruh Kanwil dan Kepala Kantor BPN se Indonesia. Acuan, hukumnya dari mana. Mengacu kemana “tanyanya.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Batubara M Safi’i saat diwawancarai wartawan, Minggu(12/5) di Limapuluh.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait tindak lanjut rapat koordinasi Forkopimda Batubara pada tanggal 2 April 2024 Diaula Pemkab Batubara dengan Kelompok Tani Perjuangan, Kanwil BPN Sumut, terkait Perselisihan HGU PT Socfindo, di Batubara.

Lebih lanjut terangnya, Kalau mengadopsi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, terhadap pengajuan persyaratan permohonan perpanjangan HGU , HGB
dan Hak Pakai , itu pasal pasal yang dituliskan dalam surat edaran itu, Pasal 74 ayat 2, Pasal 99 Ayat 2 dan Pasal 126 ayat 2.

Masing-masing ayat ( 2) itu, menjelaskan tentang bila mana terjadi perubahan fisik lahan atau tanah maka amanat Permen itu, diperintahkan untuk dilakukan pengukuran ulang dan penyesuaian tapal batas,”sebutnya.

Singgung terkait, point-point isi surat (SE) Sekjen Menteri Agraria Dan Tata ruang/Kepala BPN, Suyas Windayana, yang dibacakan Plt Kabid Pemetaan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Nasution, menyatakan bahwa dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU, HGB, atau Hak Pakai dengan jangka waktu, apabila hasil pemeriksaan tanah terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang atau penataan batas.

Di Point’ (3) dikatakan,
apabila hasil pengukuran ulang terdapat selisih luas yang disebabkan metode pengukuran atau kekeliruan penghitungan luas dan pada kenyataannya patok batas tanah masih terpasang dengan baik dan tidak terjadi perubahan atau pergeseran posisinya maka, (a), dalam luas tanah yang dimohon menjadi berkurang, pemohon melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang memuat pernyataan bahwa pemohon bersedia menerima luas hasil pengukuran.

Kemudian, di Point (b) Dalam hal luas tanah yang dimohon luasnya menjadi bertambah kelebihan luas tersebut pada dasarnya tetap melekat pada Hak Atas Tanah yang telah diberikan sebelumnya dan terhadap kelebihan luas, dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dalam penyusunan risalah pemeriksaan tanah,Panitia B atau Petugas Konstatasi wajib menguraikan sebab perubahan luas tanah.

Menanggapi point-point, surat itu, Ketua DPRD Batubara Safii berang,

“Tidak ada disitu, Tidak ada point di Permen No 18 ATR/BPN. Tapi Sekjen berani menambahkan pointnya. Bila mana ada kelebihan menjadi serta Merta menjadi milik perusahaan. Surat Edaran itu seakan akan sebagai payung hukum perusahaan,”ungkap Ketua DPRD Batubara.

Sehingga terkait hal itu,
terang Safi’i, perlu dikaji dan perlu dipertanyakan ke Kementrian ATR/BPN terhadap surat Sekjen itu sejauh mana legalitasnya. Bila perlu di PTUN-kan,”tegasnya.

“Hampir 900 Halaman, Permen ATR/BPN No 18/2021 itu, tidak ada bunyi pasal demikian. Dia comot itu Pasal 74 ayat 2, tentang tentang HGU, Di ayat 2 itu dipertegas, bila terdapat perubahan tanah maka dilakukan perubahan ulang dan penyesuaian tapal tanah. Arti bagaimana mendefinisikanya,”terangnya.

Menurut Safii, akan ada rapat lanjutan, karena pihaknya sudah berkomunikasi ke DPRD Provinsi Sumatera,minta difasilitasi dengan DPRD provinsi untuk mengundang, kepala Kanwil BPN Sumut yang saat rakor di Batubara itu tidak hadir,”sebutnya..

Seperti diketahui saat rapat kordinasi Forkopimda Batubara, Tanggal 2 April 2024, Diaula Pemkab Batubara dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan, PT Socfindo dan Kanwil BPN Sumut terkait kelebihan HGU PT Socfindo seluas 668 hektar berlangsung alot.

Ketua DPRD Batubara.Safii SH mengatakan, ada dua persoalan yang harus diselesaikan sebelum HGU PT Socfindo terbit.

“Pertama, Permasalahan Kelompok Tani Perjuangan Desa Tanah Gambus berkaitan dengan selisih jumlah luasan HGU dan sejarah terjadinya pengarapan.

Kedua, berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2020 tentang Rancangan Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara dimana diatur beberapa lokasi dan titik yang objeknya di areal Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus dan areal perkebunan lainnya.

Dimana, pemanfaatan dan pengaturan jalan Arteri sepanjang 100 meter kiri kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh. Ini harus dikeluarkan dari HGU dan titik lainnya menurut RTRW Batubara,”sebutnya.

Ia juga paparkan, panjang lebar catatan kronologis sejarah areal yang dikuasai dan dikelola PT Socfindo Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Desa Perjuangan sesuai Notulen Komisi A DPRD Asahan pada Tahun 2003.

Lebih lanjut jelas Safi’i, ketika diukur oleh Dirtjend SPPR Kementrian ATR/ BPN pada Bulan April 2022 yang lalu bahwa ada 2 HGU PT Socfindo.

“Pertama, menurut Sertifikat HGU No 2 yang diterbitkan tgl 28 Januari 1998 seluas 3373,11 Ha. Dan setelah di lakukan pengukuran dan penataan batas bidang tanah berdasarkan patok lama HGU dan patok perapatannya menjadi 3845 Ha. Sehingga ada kelebihan seluas 472 ha.

Sedangkan, untuk HGU Kebun PT Socfindo Limapuluh seluas 1418 Ha setelah diukur menjadi 1614 Ha. Kelebihan 196 ha. Sehingga, total kelebihan menjadi 668 ha.

RN/holong/red

Pos terkait