refubliknews.com – Bandung || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial I.H.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jabar, Kamis (22/10/2026), S dan I.H. ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga penetapan besaran tunjangan dilakukan tanpa didukung dokumen yang memadai.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Berawal dari Penetapan Besaran Tunjangan
Kejati Jabar mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Pada September 2021, besaran kedua tunjangan untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan dengan nilai puluhan juta rupiah per bulan.
Untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD ditetapkan menerima Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp28,5 juta, dan anggota DPRD Rp27 juta.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penetapan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai terkait kebutuhan kenaikan anggaran.
Penetapan itu juga disebut dilakukan sebelum proses penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan oleh S.
Pada 30 November 2021, S kemudian memerintahkan Plt Sekretaris DPRD berinisial I.H. untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Penyidik Duga Ada Penambahan Tunjangan 15 Persen
Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, penyidik Kejati Jabar menduga Sekretaris DPRD berinisial A.F. membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah ditambah sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Penambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi tanggungan masing-masing penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penyimpangan dalam penetapan dan penganggaran tunjangan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejati Jabar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat, total kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp18.798.515.457.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain S dan I.H., penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD berinisial A.F. sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, pemeriksaan terhadap A.F. yang dijadwalkan pada Rabu (21/10/2026) belum dapat dilaksanakan.
Kejati Jabar menyebut penasihat hukum A.F. menyampaikan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejati Jabar menyatakan penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
RN/raffa christ manalu/red






