refubliknews.com – Jakarta || Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi resmi menanggapi maraknya isu dan spekulasi di media sosial serta media daring mengenai adanya nama Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Purwakarta dalam manifes atau daftar dugaan keterlibatan kasus korupsi Badan Gizi Nasional BGN. Pusat Penerangan Hukum Puspenkum menegaskan informasi tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk disinformasi hoaks yang digulirkan pihak tak bertanggung jawab.
Kepala Puspenkum menjelaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada BGN yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus fokus pada tiga tersangka utama, yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN. “Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum di Jakarta, Rabu 10/6/2026.
Secara terpisah, Kejari Purwakarta yang dipimpin Apsari Dewi menyatakan tetap fokus pada penegakan hukum dan penuntasan kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta. Saat ini Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta ARM. Fokus kerja ini membuktikan operasional Kejari Purwakarta berjalan profesional dan tidak terdistraksi isu liar yang berkembang di luar.
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat, insan pers, dan media massa untuk check and recheck dengan melakukan verifikasi tabayyun sebelum menyebarluaskan informasi. Masyarakat diminta hanya merujuk rilis resmi Puspenkum Kejagung atau Penkum Kejati/Kejari setempat, serta menjaga kondusivitas agar tidak menggiring opini negatif yang mengganggu proses penegakan hukum. Kejagung berkomitmen menjaga transparansi dan tidak segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan fitnah untuk memperkeruh penyidikan.
RN/Raffa Christ Manalu/red






