Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Soal Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPD kepada PT Sritex

refubliknews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa penyitaan aset tersebut juga berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan perkara pokok.
Adapun aset yang disita oleh penyidik meliputi:

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
  • Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;
  • Empat bidang tanah kosong yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
    Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang dipasangi tanda atau plang sita mencapai enam bidang dengan total luas 20.027 m².

Pelaksanaan kegiatan penyitaan dan pemasangan plang sita berjalan aman dan tertib dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat pemerintahan desa dan kelurahan.


Langkah Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian keuangan Negara, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus korupsi yang tengah bergulir.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait