refublilnews.com, || Medan – Kapolres Sibolga menghadiri kegiatan Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional yang diselenggarakan oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Utara, dan para Kapolres jajaran Polda Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menekankan bahwa loyalitas merupakan keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan menjaga kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas. Nilai tersebut menjadi landasan bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik transaksional.
Kapolda juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada momentum yang sangat relevan seiring memasuki fase implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana. Oleh karena itu, koordinasi yang erat antara penyidik dan penuntut umum menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, objektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. turut menyampaikan sambutan yang menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Melalui komitmen bersama tersebut, Polri dan Kejaksaan menegaskan tekad untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga profesionalisme, serta mengedepankan integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Sinergi yang telah dibangun diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga semakin memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
RN/Alisama Sidabutar/red






