Kanwil BPN DKI Jakarta Evaluasi Kinerja Kantah Jakarta Utara, Sejumlah Program Strategis Jadi Sorotan

refubliknews.com,-JAKARTA UTARA— Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan kinerja di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,

Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan pertanahan, meningkatkan efektivitas program strategis, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, bersama Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Pelayanan Pertanahan,

Hiskia Simarmata. Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Heri Purwanto, beserta jajaran pejabat pengawas, koordinator substansi, dan seluruh admin.

Sejumlah program strategis menjadi fokus evaluasi, di antaranya Program Layanan Prioritas, Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis, Pengukuran Terjadwal,

Pendaftaran Tanah Milik Desa (PTDM), serta Klaster 3 dan Klaster 4 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017 hingga saat ini.

Evaluasi terhadap program-program tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian layanan.

Pengawasan Tak Cukup Berhenti pada Evaluasi

Monitoring dan evaluasi bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana program pertanahan berjalan efektif, bagaimana kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, serta apakah berbagai persoalan layanan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan akuntabel.

Dalam konteks pelayanan publik, transparansi dan kepastian hukum merupakan dua aspek yang sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

Karena itu, hasil evaluasi idealnya tidak hanya menjadi bahan laporan internal, tetapi juga ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur.

Khusus untuk program PTSL yang telah berjalan sejak 2017, penanganan Klaster 3 dan Klaster 4 menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.

Penyelesaian setiap berkas harus tetap mengacu pada persyaratan, kondisi objek tanah, kelengkapan dokumen, serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Kualitas Pelayanan

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi mendalam diharapkan dapat mendorong proses administrasi pertanahan yang semakin transparan, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat.

Namun, efektivitas monitoring dan evaluasi pada akhirnya akan terlihat dari hasil nyata di lapangan: sejauh mana hambatan pelayanan dapat dikurangi, penyelesaian berkas semakin terukur, serta masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan status permohonan pertanahannya.

Dengan demikian, kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan kinerja di Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan tidak berhenti sebagai agenda rutin, melainkan menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

RN/ ANF /red

Pos terkait