Kades Dapat Uang Pensiun Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

refubliknews.com,-Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Dalam undang-undang Desa yang baru, kepala desa akan mendapat tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan purnatugas atau tunjangan pensiun tersebut diatur dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan itu, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali diakhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi dari pasal tersebut dilihat dari dokumen UU Desa yang diakses refubliknews.com, pada Jumat 3 Mei 2024.

Menurut undang-undang tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purnatugas menjalankan jabatannya. Tunjangan itu diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Desa, mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepala desa juga berhak mendapat jaminan sosial dibidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain kepala desa, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya, diantaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Desa dalam rapat paripurna pada Kamis 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah. Selain mengatur uang pensiun keoala desa, beberapa pasal UU Desa diubah seperti, Pasal 56.

“Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 Ayat 1.

Selain itu, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A dimana Desa yang berada dikawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dan konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait