refubliknews.com,- Jakarta || Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah sarjana strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Ijazah tersebut diperlihatkan langsung Jokowi di hadapan majelis hakim dengan mengangkat dokumen menggunakan kedua tangannya.
Dalam persidangan, Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1, SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai jurusan yang diambil selama kuliah, Jokowi menjelaskan bahwa saat dirinya masuk Fakultas Kehutanan UGM belum terdapat pembagian jurusan secara khusus.
Menurutnya, mahasiswa saat itu diberikan keleluasaan untuk memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati.
“Yang Mulia, jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” jelasnya.
Jokowi kemudian menyebut sejumlah bidang yang dikenal di lingkungan mahasiswa Fakultas Kehutanan, di antaranya teknologi kayu, silvikultur, ekonomi kehutanan, dan konservasi hutan.
Ia mengaku lebih banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Beberapa mata kuliah yang diambilnya antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, hingga penggergajian.
“Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.***
RN/raffa christ manalu/red






