refubliknews.com,- Jakarta || Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) tidak dapat dipandang semata sebagai keputusan bisnis, melainkan merupakan tindakan Hukum yang sarat konsekuensi. Jamdatun Warning! Streamlining Asuransi Berisiko Gugatan Jika Tak Patuh Hukum Selasa. 3 / 3 / 2026
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam arahannya, Jamdatun mengingatkan bahwa setiap restrukturisasi korporasi di lingkungan BUMN selalu membawa dampak hukum yang luas dan multidimensional.
Menurutnya, proses konsolidasi mencakup perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja. Seluruh aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak dirancang secara matang dan komprehensif.
“Tanpa rancangan Hukum yang kuat, konsolidasi ini berisiko memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, bahkan potensi eksposur kerugian negara,” ujar Jamdatun.
Untuk itu, ia menginstruksikan agar prinsip kepatuhan (compliance) ditempatkan sebagai instrumen utama dalam pencegahan sengketa. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan legal due diligence yang menyeluruh sebelum pengambilan keputusan strategis dilakukan.
Jamdatun juga mengingatkan agar dalam proses streamlining tidak terjadi penggabungan dengan entitas yang tidak sehat. Menurutnya, kualitas dan kesehatan perusahaan hasil konsolidasi sangat ditentukan oleh kondisi fundamental masing-masing entitas awal.
Selain aspek kepatuhan, ia menekankan pentingnya dokumentasi yang kuat atau decision trail dalam setiap langkah korporasi. Dokumentasi tersebut harus meliputi kajian hukum tertulis, analisis bisnis berbasis data, serta valuasi independen. Hal ini.

dinilai krusial sebagai perlindungan apabila di kemudian hari dilakukan audit maupun pengujian hukum oleh otoritas terkait.
Sejalan dengan hal itu, Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Ahelya Abustam menyatakan bahwa forum ini merupakan wujud sinergi strategis antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar perekonomian nasional. Ia menilai IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Karena itu, setiap aksi korporasi yang dilakukan harus melalui proses mitigasi risiko Hukum yang cermat dan terukur.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memperkuat kerangka pencegahan serta tata kelola institusi,” ujarnya.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun menegaskan komitmennya untuk terlibat sejak tahap perencanaan sebagai legal gatekeeper. Pendekatan preventif tersebut diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) agar kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Dengan penguatan tata kelola berbasis mitigasi risiko hukum, Jamdatun berharap proses streamlining mampu melahirkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan memiliki ketahanan hukum yang kuat, sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas..
Penutup.
RN/ Sulaeman /red






