refubliknews.com,
Subang | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus 13 orang pelaku peredaran narkoba, dan dua orang pelaku diantaranya merupakan residivis.
Ketigabelas pelaku tersebut, delapan orang diantaranya adalah pelaku peredaran narkoba, yakni, inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP dan ES serta AS.
Sementara, lima pelaku yang diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Subang, kasus sediaan farmasi, yaitu, inisial DI, MY, DK dan EB serta MB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, ketigabelas tersangka pelaku peredaran narkoba dan sediaan farmasi tersebut, beroperasi diwilayah kota Subang, Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Patokbeusi dan Purwadadi serta Pamanukan.
Ariek menyebut, modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan sistem COD, sistem tempel dan transaksi langsung tatap muka.
“Ketiga belas pelaku diringkus dari berbagai wilayah kecamatan di Subang, dan modus operandinya dengan COD, sistem tempel dan transaksi tatap muka,” kata Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konfrensi pers di mapolres Subang, pada Selasa 8 Agustus 2023.
“Profesi mereka para tersangka, ada dari wiraswasta, karyawan swasta, buruh dan ada yang tidak bekerja,” sambung Ariek.
Dari ketiga belas tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 90,44 gram, sediaan farmasi sebanyak 5.048 butir, handphone 12 buah, timbangan 5 buah, plastik klip 5 pak dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu rupiah.
“Dengan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, telah dapat menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras sebanyak 2.976 orang,” ungkap Ariek.
Atas perbuatan yang tersangka lakukan, delapan orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu, diancam pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 milliar, dan maksimal Rp 13 miliar.
Sementara itu, terhadap kelima tersangka kasus sediaan farmasi, disangkakan dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang sediasn farmasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
RN/petterson/red






