refubliknews.com,
Purwakarta – Pejabat eselon II atau pejabat setingkat Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas, resmi ditetapkan jadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Salah satu pejabat yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas tersebut, yakni, Asep Surya Komara, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, dan juga sebagai, Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Perdagangan dan Titov Firman Hidayat, mantan kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan hingga ditetapkan jadi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang jadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK, Tahun Anggaran 2022, pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Kajari Purwakarta, Rohayatie. SH. MH, mengatakan, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT bagi karyawan yang terdampak PHK tersebut, berinisial, TFH, ASK dan AG.
“Pada Selasa,18 Juli 2023 kemaren, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni, TFH, ASK dan AG,” kata Rohayatie, saat konfrensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, pada Sabtu 22 Juli 2023.

Rohayatie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT bagi karyawan terdampak PHK tersebut, sebesar Rp. 1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,-
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukman menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Ketiganya belum dilakukan penahanan, baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT,” kata Nana.
Diketahui, proses dari awal hingga kini pejabat dan mantan pejabat itu ditetapkan tersangka, ada sekitar 1000 saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Pemeriksaan 1000 saksi itu, tentu memakan waktu yang panjang, karena banyaknya saksi yang harus diperiksa.
Akhirnya, setelah proses panjang itu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, menetapkan tiga orang tersangka, dua diantaranya pejabat dan mantan pejabat Pemkab Purwakarta.
RN/rafael christian manalu/red






