refubliknews.com – Purwakarta || PT Prabu Teknologi Nusantara diduga memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN di wilayah Perumahan Bukit Residence, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta untuk pemasangan jaringan internet tanpa izin. Berdasarkan informasi dari pihak PLN ULP Purwakarta, hingga saat ini tidak ada kerja sama atau perjanjian pemanfaatan aset tiang listrik dengan perusahaan tersebut.
“Tidak ada bang. Kami tidak pernah menerima kerja sama seperti itu,” ujar salah satu sumber di ULP PLN Purwakarta baru-baru ini. Pernyataan itu menguatkan dugaan pemasangan kabel dilakukan secara sepihak oleh operator jaringan.
Pemanfaatan tiang PLN untuk kabel fiber optik atau jaringan internet wajib melalui izin pemanfaatan aset dan perjanjian teknis dengan PLN. Jika tidak ada kerja sama, pemasangan kabel berisiko melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan serta mengganggu operasional jaringan PLN. Warga dan pengelola perumahan diminta berhati-hati agar instalasi tidak menimbulkan bahaya, seperti korsleting, tiang roboh, atau gangguan listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Purwakarta, Rian Oktavia, mengatakan bahwa di sistem OSS NIB perusahaan sudah terdaftar. Namun untuk izin operasional sebagai penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider belum terbit. “Artinya, legalitas usaha sudah masuk sistem, tapi izin spesifik untuk layanan internet belum dikeluarkan,” kata Rian Oktavia melalui pesan WhatsApp, Senin 15/6/2026. Hingga berita ini diturunkan, PT Prabu Teknologi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan pemasangan kabel di tiang PLN.
RN/Raffa Christ Manalu/red






