Itikad baik Nasabah, Berujung Tagihan Membengkak di MUF Jakarta

refubliknews.com, || Jakarta – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor di Mandiri Utama Finance (MUF), Fitria Anggraini, mengeluhkan dugaan persulitan dalam proses pelunasan kredit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 dengan nomor polisi B 5834 THD dan Nomor Kontrak 011023002345.

Keluhan tersebut terjadi saat Fitria mendatangi kantor MUF Cabang Kebon Sirih – Kebon Jeruk, Jakarta, dengan maksud menyelesaikan tunggakan angsuran.Menurut Fitria, angsuran kredit yang disepakati sebesar Rp1.100.000 per bulan. Setelah mengalami keterlambatan selama tiga bulan, total kewajiban pokok seharusnya mencapai Rp3.300.000

Namun, saat hendak melakukan pembayaran di kantor cabang, ia mengaku diminta membayar sekitar Rp6.000.000 di luar denda keterlambatan.

“Saya datang untuk menyelesaikan kewajiban. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi jumlah yang diminta jauh lebih besar dari yang saya perkirakan berdasarkan angsuran,” ujar Fitria.

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/01/2026), seorang pekerja MUF berinisial M.I. menyampaikan bahwa penanganan kontrak pembiayaan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak nasabah mengenai transparansi perhitungan biaya tambahan serta mekanisme penagihan yang diterapkan.

Fitria berharap pihak Mandiri Utama Finance dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, meninjau kembali besaran kewajiban pembayaran, serta membuka ruang musyawarah guna mencapai penyelesaian yang adil dan proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Utama Finance belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait keluhan tersebut.

RN/Subhan beno/red

Pos terkait