IMIGRASI NGURAH RAI GAGALKAN DUGAAN UPAYA MASUK SATUKELUARGA GUNAKAN PASPOR PALSU

refubliknews.com, || BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan
menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan 3 orang Warga Negara (WN) Irak yang
merupakan satu keluarga kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan
menggunakan paspor Belgia palsu.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA
tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan
lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan
jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar
cekal maupun daftar HIT Interpol.

Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN
Irak tersebut telah resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui
bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA
dengan rute tujuan Kuala Lumpur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling
kepada pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan ketepatan
petugas dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di
Laboratorium Forensik Keimigrasian sehingga dapat mendeteksi keabsahan dokumen
keimigrasian dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh
WN Irak tersebut adalah palsu.

Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie
Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus memberikan peringatan
terkait potensi dinamika perlintasan global.
“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN
dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan
berbagai cara,” tegas Bugie.
Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari wanita dan balita,
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis.

Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip
Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan
kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan,
memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi
pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum
keimigrasian ke wilayah Indonesia.
3 Maret 20

RN/Gusdin /red

Pos terkait