refubliknews.com,
Subang – Pasar Kalijati menjadi pasar tradisional pertama di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang transaksinya menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pasar yang beralamat di Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, melakukan transformasi digital untuk mempermudah pelayanan.
Dalam penggunaan QRIS untuk memudahkan para pembeli tersebut, pihak pengelola Pasar Kalijati menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Subang.
Kepala Cabang (Kacab) BNI Cabang Subang, Wawat Setiawati mengatakan, bahwa BNI sebagai salah satu BUMN tentunya sangat mendukung program pemerintah dalam rangka inovasi keuangan digital.
BNI Cabang Subang bersama pengelola pasar dan Pemerintah Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, telah berkomitmen membangun suatu ekosistem pasar di Desa Kalijati Timur.
Wawat juga berharap ke depan, agar langkah digitalisasi yang dilakukan Pasar Kalijati Timur dapat dicontoh oleh pasar tradisional lainnya yang ada di kabupaten Subang.
“Ada banyak sekali manfaatnya, sistem pembayaran non tunai bagi pedagang seperti transaksi lebih cepat, mencegah uang palsu, mengurangi persediaan uang receh dan uang lusuh, keamanan transaksi terjamin, serta sehat,” ucap Wawat, pada awaq media, Selasa 11 Juni 2023.
Sementara itu, Pengelola pasar Kalijati Timur, Tisna Sutisna menyampaikan, bahwa pihak pengelola pasar sengaja menggandeng salah satu bank ternama yang telah memiliki system IT yang sangat mumpuni untuk penerapan teknologi digital agar baik pedagang, konsumen dan pengelola pasar tidak menemukan banyak kendala dalam implementasinya nanti.

Lebih lanjut, Tisna menyampaikan, rencana untuk melakukan langkah digitalisasi yang lebih masif tidak hanya terbatas penerapan QRIS bagi pedagang.
“Nantinya kedepan seluruh kegiatan dalam ekosistem di Pasar Kalijati Timur ini, dapat dilakukan secara digital seperti e-retribusi, e-parkir, dengan demikian, dapat mengurangi risiko kebocoran pendapatan desa dan bentuk nyata penerapan praktek Good Corporate Governance (GCG),” ujar Tisna.
Tisna juga mengungkapkan, Pengelola pasar juga telah terdaftar sebagai agen 46 BNI, dengan demikian para pedagang dan pengunjung pasar nantinya dapat bertransaksi layaknya di Bank.
“Adapun beberapa contoh transaksi yang dapat dilakukan melalu Agen 46 BNI antara lain, pembukan rekening, tarik atau setor tunai, transfer, hingga pembayaran berbagai tagihan, nantinya pedagang tidak perlu keluar area pasar untuk mendapatkan layanan perbankan, sehingga mereka dapat lebih fokus memanfaatkan waktunya untuk berdagang di pasar,” ungkap Tisna.
Hal senada juga disampaikan oleh Kades Kalijati Timur, Ahdiat, sampai saat ini tidak sedikit pedagang yang belum familiar dengan menggunakan metode transaksi digitalisasi tersebut.
Sekalipun baru awal diterapkan di pasar tradisional Kalijati Timur, diharapkan pedagang pasar dapat beradaptasi dengan cara baru tersebut, efektif atau tidak, kita lihat ke depannya, namun apabila tidak dimulai dari sekarang pasti kita akan ketinggalan,” ucap Ahdiat.
Ahdiat juga memberikan apresiasi atas langkah digitalisasi yang diinisiasi oleh pengelola pasar dan BNI Cabang Subang, karena merupakan terobosan pertama pengelolaan digitalisasi ekosistem pasar di Kabupaten Subang.
“Semoga langkah awal penerapan metode pembayaran dengan digitalisasi ini bisa berhasil dan kedepan bisa diterapkan di semua pasar yang ada di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan MoU penerapan pembayaran dengan metode digitalisasi antara pengelola Pasar Kalijati Timur dengan BNI Cabang Subang, selain dihadiri para pedagang, juga dihadiri oleh Kepala Desa Kalijati Timur, dan perwakilan DKUPP Kabupaten Subang.
RN/petterson/red