refubliknews.com, – Purwakarta | Pemkab Purwakarta akan mengupayakan perangkat desa dan para pekerja rentan yang ada di desa diwilayah Kabupaten Purwakarta mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak tahun 2020 hingga saat ini, kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa sudah dilindungi. Kedepan, para pekerja rentan yang ada di desa juga akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat menghadiri fokus group discusion (FGD) optimalisasi peran desa dalam mewujudkan perlindungan semesta di Kabupaten Purwakarta, melalui gerakan perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan yang digelar di Hotel Harper Bungursari, Purwakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
“Sejak 2020 lalu, DPMD Purwakarta sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terhadap perlindungan untuk para kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa. Kedepan, para pekerja rentan yang ada di desa akan kita usahakan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Norman Nugraha.
Ia menyebut, Pemkab Purwakarta melalui DPMD akan mencoba memformulasikan karena ada konsekuensi yang tentunya harus dikeluarkan berkaitan dengan anggaran. Meskipun dari sisi nominal tidak akan terlalu besar, tapi terkait dengan jaminan untuk pekerja rentan ini, akan didiskusikan dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Kita akan coba dorong juga dari pemerintah daerah agar perlindungan terhadap pekerja rentan yang ada diseluruh Kabupaten Purwakarta betul-betul terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrim. Seperti diketahui, pemerintah daerah juga ditargetkan untuk bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrim.
“Salah satu upayanya melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Saya yakin bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrim,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait mengatakan, apa yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pekerja rentan, yaitu:
Pertama, adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021, yakni Presiden yang menginstruksikan kepada semua kepala daerah termasuk bupati untuk bisa mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerja termasuk pekerja informal di desa.
Kedua, Inpres Nomor 04 tahun 2021 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim. Dimana Presiden menginstruksikan di 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim diseluruh Republik Indonesia.
Ketiga, adalah Permenko Nomor 32 tahun 2022 terkait pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (PPKE).
“Jadi, bapak dan ibu sekalian, apa yang akan kita diskusikan pada hari ini, itu ada dasar hukumnya,” kata Wira Sirait.
Ia menjelaskan, pekerja rentan itu diantaranya, guru ngaji, pemulung, petani hingga para marbot masjid. “Nanti kita akan banyak diskusi, saran dan pandangan serta masukan dari bapak ibu sekalian sangat diperlukan untuk bisa menjadikan desa kita lebih kuat, desa kita lebih terang dan lebih memberi harapan bagi anak-anak,” jelasnya.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Purwakarta, melalui DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Bamusdes, RT/RW dan Anggota Linmas Desa dilingkup Pemkab Purwakarta. Selain itu, juga dilakukan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 ahli waris yang dihadirkan secara langsung.
RN/Raffa Christ Manalu/red