refubliknews.com, || Batubara
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (FKPN) DPRD Kabupaten Batu Bara menyoroti sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari perubahan status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda, buruknya pelayanan PDAM Tirta Tanjung, hingga lambannya penanganan kanal pembuangan air oleh PTPN IV yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Komri SS, dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara dengan agenda pandangan umum fraksi -fraksi terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya, beberapa waktu lalu.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial , serta dihadiri Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian diwakili Plt Sekda Batubara Rusian Heri
dan unsur Forkopimda.
FKPN menilai transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah adaptif terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Namun demikian, fraksi tersebut meminta penjelasan konkret terkait dampak perubahan status hukum terhadap peningkatan laba perusahaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Status Perseroda memberikan fleksibilitas bisnis yang lebih luas. Karena itu, kami mempertanyakan target konkret kontribusi PAD yang dijanjikan pemerintah daerah dalam tiga tahun ke depan,” ujar Ismar.
Selain itu, FKPN juga mempertanyakan audit aset terakhir sebelum perubahan status badan hukum dilakukan. Fraksi meminta agar posisi aset perusahaan dijelaskan secara transparan sehingga modal daerah benar-benar terdata secara akurat dan akuntabel.
FKPN juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan Perseroda agar BUMD mampu berkembang secara sehat dan tidak hanya bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, FKPN meminta penjelasan mengenai business plan jangka pendek dan menengah Perseroda, termasuk sektor usaha unggulan yang akan dikembangkan pasca perubahan status hukum tersebut.
Tak hanya itu, FKPN turut menyoroti mekanisme pengawasan DPRD terhadap Perseroda agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas orientasi keuntungan semata.
“Perubahan status hukum dari PT menjadi Perseroda bukan solusi instan. Tanpa evaluasi total terhadap manajemen, transparansi keuangan, dan keberanian memprofesionalkan BUMD,
Ranperda ini hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa makna bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
FKPN juga mengingatkan agar keberadaan Perseroda tidak menjadi pesaing bagi pelaku UMKM lokal di Kabupaten Batu Bara.
RN/Holong/red






