refubliknews.com – Indramayu, Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) secara resmi menginstruksikan kepada seluruh organisasi wartawan di bawah naungannya untuk mengerahkan anggotanya dalam aksi puncak penolakan terhadap kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.
Ketua FKJI, Asmawi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas kolektif dan pernyataan sikap moral terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang dinilai abai terhadap eksistensi dan ruang kerja insan pers.
“Momentum ini menjadi ujian kesatuan dan komitmen kita dalam menjaga marwah jurnalisme di Indramayu. Seluruh ketua organisasi diwajibkan menginstruksikan kehadiran penuh anggota.Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi internal berupa pengeluaran dari grup komunikasi FKJI,” tegas Asmawi.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi S. la mengecam keras surat edaran pengosongan yang dilayangkan oleh Pemkab kepada sejumlah ketua organisasi wartawan, dan meminta agar surat tersebut segera ditinjau ulang dan dicabut.
“Kami memandang langkah ini sebagai bentuk represif yang berpotensi melemahkan semangat kebebasan pers. FPWI secara tegas meminta Pemda untuk mencabut surat tersebut,” ujar Tomi.
Sebagai respons strategis, FPWI juga menyatakan sikap untuk menghentikan publikasi segala bentuk pemberitaan pencitraan terkait Pemkab Indramayu.
“Mulai hari ini, kami menyetop seluruh publikasi yang bersifat pencitraan terhadap pemerintah daerah,” tandasnya.
Koalisi sikap FKJI dan FPWI ini menjadi representasi nyata bahwa perjuangan menolak pengosongan GPI bukan sekadar reaksi spontan, melainkan upaya mempertahankan simbol perjuangan, independensi, dan eksistensi kolektif jurnalis di Kabupaten Indramayu.GPI dinilai bukan sekadar bangunan, melainkan rumah besar yang merepresentasikan semangat kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang berintegritas.
RN/Sucipto/red