refubliknews.com.
SIBOLGA — Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XII/2025/SPKT/Polsek Sibolga Selatan/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Desember 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E.,M.M., menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di Jalan Periuk, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah Dermawati Situmorang (36), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia sedang sarapan bersama suaminya di samping Kantor Lurah Aek Muara Pinang, yang berdekatan dengan rumah mereka. Saat itu, pelapor teringat bahwa handphone miliknya tertinggal di rumah. Suami pelapor kemudian kembali ke rumah untuk mengambil handphone tersebut.
Namun, ketika pelapor melihat ke arah rumahnya, ia mendapati suaminya sedang menarik baju seorang laki-laki yang mengenakan kaos hijau. Pelapor pun segera menuju rumahnya. Setibanya di rumah, suaminya meminta pelapor untuk memeriksa handphone miliknya. Setelah dicek, pelapor mengetahui bahwa handphone tersebut sudah tidak berada di dalam rumah.
Tak lama kemudian, pelapor menyampaikan kepada suaminya bahwa handphone tersebut telah hilang. Secara tiba-tiba, seorang tetangga datang dan mengatakan bahwa handphone tersebut ditemukan terjatuh, lalu menyerahkannya kepada suami pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EP Alias P (32), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Selatan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, tepatnya di Kantor Lurah Aek Muara Pinang. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas membawa pelaku ke Mako Polsek Sibolga Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A13 warna biru beserta kotak handphone, dengan nomor IMEI yang sesuai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Adapun saksi-saksi dalam peristiwa ini adalah Suki Manora Panjaitan (31) dan Agus Salim Sinambela (42), yang keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan tindakan lanjutan berupa penetapan dan penahanan tersangka, serta berkoordinasi untuk proses penitipan ke Lembaga Pemasyarakatan. Perkembangan penanganan perkara ini telah dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum selanjutnya.
RN/sefri f.Siahaan/red






