refubliknews.com,
Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, diketahui sedang menangani 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Keempat perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie, S.H, M.H, saat konferensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari Purwakarta, pada Sabtu 22 Juli 2023.
“Ada 4 perkara dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyidikan yang saat ini kita (Kejari Purwakarta) tangani,” ucap Kajari.
Rohayatie menjelaskan, keempat perkara tersebut yakni, pertama, dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non kapitasi biaya operasional kesehatan dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2021-2022.
“Ini dalam progres penyusunan data untuk segera dikirimkan kepada auditor guna mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Rohayatie.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013 sampai dengan 2014, ” Progres tahap pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi penggelapan angsuran nasabah mikro, mark-up pelunasan mikro dipercepat, unprosedural kredit produk mikro pada Kantor PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta pada tahun 2019-2021, ” Progres pemeriksaan saksi,” bebernya.
Kemudian, kasus yang keempat, Dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran belanja tak terduga bagi karyawan yang terdampak PHK tahun anggaran 2022 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,- dan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 1.849.300.000,-.
“Perkara ini sudah penetapan tersangka, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, inisial TFH, ASK dan AG,” ungkap Rohayatie.
RN/rafael christian manalu/red