refubliknews.com,- Jakarta Sebagai bagian dari upaya mendukung program Amnesti Presiden Prabowo Subianto, Lapas Narkotika Jakarta melaksanakan asesmen terhadap warga binaan. Program amnesti ini bertujuan memberikan pengampunan kepada 44.000 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini juga menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi tingkat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Asesmen dilakukan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), yang dirancang untuk menilai kelayakan warga binaan dalam mendapatkan program amnesti. Proses ini memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Pelaksanaan asesmen ini kami laksanakan dalam rangka untuk memilih dan menilai Narapidana mana yang betul-betul layak mendapatkan program amnesti Pemerintah, agar bisa mengurangi tingkat over kapasitas di Lapas dan Rutan,” ungkap Kalapas Narkotika Jakarta, Fonika Affandi.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Narkotika Jakarta bekerja sama dengan Bapas Jakarta Barat yang mengirimkan 52 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Bapas Jakarta Selatan dengan 6 orang PK. Selain itu, asesmen juga melibatkan 10 orang asesor internal dari Lapas Narkotika Jakarta.
Kegiatan asesmen dimulai pada Selasa (14/1) dan dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (18/1). Total sebanyak 883 warga binaan diases untuk program ini. Diharapkan, melalui pelaksanaan asesmen ini, Lapas Narkotika Jakarta dapat berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan program amnesti yang dicanangkan pemerintah.
RN/ Gusdin /red