Dugaan malpraktik dan kelalaian medis kembali menyelimuti Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga.

refubliknews.com,- Sibolga, Dugaan malpraktik dan kelalaian medis kembali menyelimuti Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga setelah seorang pasien anak perempuan berusia lima tahun yang menjalani operasi usus berlipat mengalami kondisi yang semakin memburuk, bahkan hingga tak sadarkan diri setelah operasi.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien anak perempuan bernama Olivia Febriani (5) diduga menjadi korban malpraktik setelah menjalani operasi usus berlipat oleh seorang dokter senior di Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga pada juli 2025.Akibatnya, Olivia kini mengalami kejang-kejang, otot tubuh tegang, tangan dan kaki membengkok, serta kepala miring ke satu sisi.

Bahkan, berat badannya menurun drastis.

Ayah pasien, Manukar Pasaribu mengatakan sejak sepekan sebelumnya, putrinya jatuh sakit. Mereka akhirnya memutuskan langsung menuju rumah sakit alih-alih ke puskesmas karena Diagnosa usus berlipat merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.

“Kami punya BPJS, jadi kami putuskan berobatnya di Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga,” ujar Manukar Pasaribu kepada analisasiber.com saat ditemui di Kota sibolga, senin (18/08/2025) kemarin.Pagi itu, Manukar Pasaribu dan istrinya berangkat dari rumah sekitar pukul 07.00 WIT. Sesampainya di rumah sakit, kondisi putrinya masih terlihat stabil meskipun terus mengeluh sakit.

Namun sesampainya di rumah sakit, Menurut pengakuan Manukar Pasaribu ayah pasien, penanganan yang dilakukan oleh dokter senior tersebut membawa putrinya melakukan sejumlah operasi. Hingga akhirnya, Manukar Pasaribu, mengungkap bahwa ditemukan pasca operasi, yakni luka lebam dan bengkak di bagian belakang kepala kanan putrinya.

Padahal sebelumnya tidak ada luka di bagian tersebut.

Rabu (13/8) Siang, Manukar Pasaribu (37) ayah pasien, kemudian mengadukan kelalaian Dokter itu diduga telah melakukan malpraktik sehingga menyebabkan putrinya Olivia (5) mengalami kejang-kejang, badan tegang, tangan dan kaki membengkok, dan yang paling kami kaget, ada luka baru di bagian belakang kepala sebelah kanan, setelah operasi.

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juli 2025,”

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Irsan Tambunan menilai tindakan pihak rumah sakit bukan saja melanggar kode etik kedokteran, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

RN/Sefri F.Siahan/red

Pos terkait