refubliknews.com, || Tangerang– Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Banten melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah masukan strategis terkait peningkatan keterbukaan informasi publik, kemitraan pers, serta penataan pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS),” Rabu (04/11/2026)
Audiensi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Hj. Diyan Mayang Sari, S.STP., M.Si., Sekretaris Dinas, para kepala bidang, serta Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, bersama jajaran pengurus.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian DPW GMPK Banten, yakni penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kemitraan dengan insan pers, serta penegasan regulasi dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi.

PPID OPD dan Kecamatan Harus Diperkuat
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah pentingnya penguatan fungsi PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, serta kantor kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian penting dari komitmen pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.
Menurutnya, keberadaan PPID tidak cukup hanya dibentuk secara administratif, tetapi harus benar-benar berfungsi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia juga menyoroti belum terlihatnya secara jelas sekretariat atau layanan PPID di sejumlah kantor OPD dan kecamatan. Padahal, keberadaan layanan tersebut sangat penting agar masyarakat mengetahui ke mana harus menyampaikan permohonan informasi publik.
“PPID harus menjadi perhatian serius. Kami berharap setiap OPD dan kantor kecamatan memiliki sekretariat atau meja layanan PPID yang jelas, dilengkapi petugas, informasi pelayanan, serta mekanisme permohonan informasi yang mudah diakses masyarakat,” tegas Mohamad Jembar.
Ia menjelaskan, PPID merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui PPID, badan publik berkewajiban menyediakan informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, anggaran, hingga kinerja pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.
Jembar berharap Diskominfo dapat memperkuat pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPID di seluruh OPD dan kecamatan.
Kemitraan Pers Perlu Dibangun Secara Terbuka dan Profesional
Pembahasan kedua berkaitan dengan penguatan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan insan pers.
DPW GMPK Banten menyampaikan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan media perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, serta saling menghormati fungsi dan peran masing-masing.
Menurut Jembar, Diskominfo dapat memfasilitasi komunikasi dengan berbagai organisasi, asosiasi, maupun kelompok media yang ada di Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut dinilai penting agar kemitraan pers tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mendukung penyebarluasan informasi pembangunan, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sinergi pemerintah daerah dengan insan pers diharapkan dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Penataan Perizinan BTS dan Tower Telekomunikasi
Selain PPID dan kemitraan pers, DPW GMPK Banten juga menyoroti persoalan pembangunan serta perizinan menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station).
Mohamad Jembar menyampaikan perlunya penegasan terhadap aspek perizinan, kesesuaian dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), serta kondisi fisik pembangunan menara telekomunikasi di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi telah sesuai dengan dokumen perizinan, ketentuan teknis, serta peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya perbedaan antara dokumen perizinan dengan kondisi pemanfaatan menara oleh sejumlah penyedia layanan atau operator telekomunikasi.
“Jangan sampai perizinan yang diterbitkan tidak sesuai dengan kondisi pemanfaatan di lapangan. Pemerintah daerah harus memiliki data yang jelas, melakukan pengawasan, dan memastikan seluruh kewajiban perizinan maupun retribusi daerah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
DPW GMPK Banten menilai bahwa penataan regulasi mengenai menara telekomunikasi perlu mendapat perhatian lebih serius. Bahkan, apabila diperlukan dan sesuai kewenangan daerah, pemerintah dapat mengkaji pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan yang lebih kuat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan tertib administrasi perizinan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Diskominfo Apresiasi Masukan DPW GMPK Banten
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Hj. Diyan Mayang Sari, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan saran yang disampaikan DPW GMPK Banten.
Ia mengakui bahwa penguatan PPID memang perlu terus dilakukan. Meskipun selama ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan, penegasan serta peningkatan implementasi di masing-masing OPD dan kecamatan tetap diperlukan.
Menurutnya, masukan yang disampaikan DPW GMPK Banten merupakan hal positif dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Tangerang.
Terima kasih atas silaturahmi dan masukan yang disampaikan. Apa yang menjadi perhatian teman-teman GMPK Banten merupakan masukan yang baik. Insyaallah akan kami tindak lanjuti dan menjadi bahan perbaikan ke depan,” ungkap Diyan.
Dorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo beserta seluruh jajaran yang telah menerima kunjungan dan membuka ruang dialog.
Ia berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada silaturahmi dan diskusi semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah nyata dan evaluasi berkelanjutan.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik, kemitraan pers, serta penataan perizinan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Harapan kami, melalui komunikasi dan sinergi seperti ini, ada perubahan nyata dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tangerang. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka, pelayanan yang baik, serta pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Jembar.
DPW GMPK Banten berharap Diskominfo Kabupaten Tangerang dapat menjadi motor penggerak dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah, masyarakat, dan insan pers demi kemajuan Kabupaten Tangerang.
RN/Rika/red






