refubliknews.com,
Jakarta, Hebohnya peristiwa Hukum dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kota Masohi tepatnya di Dinas Pendidikan Pemda Kab. Malteng, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy angkat bicara.
Perbuatan Kriminal yang di lakukan oleh oknum Kadis Pendidikan Kab. Malteng (TS) dan sang Istri (ST) yang diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang PNS yang bernama Ibu Maimuna Pohieya (MP) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemda Malteng.
Marasabessy sangat menyayangkan tindakan pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan disaat Ibu MP sedang menjalankan tugasnya sebagai Staf Kesra dibawah pimpinan pelaku yaitu Istri Kadis Pendidikan yang merupakan atasan korban di bidang Kesra.
“Menanggapi dugaan perbuatan kriminal tersebut, Ismail Marasabessy, S.H. Selaku Pemerhati Hukum di konfirmasi oleh awak media melalui Watshap. Selasa, 13/06/2023. Dirinya mengatakan bahwa tindakan kriminal semacam itu seharusnya tidak pantas di lakukan oleh kadis dan istrinya yang memiliki pendidikan tinggi.
“Sangat tidak pantas perbuatan kriminal seperti ini dilakukan oleh seorang kadis dan istrinya yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi” Ujarnya
Lanjut Marasabessy, Ia sangat berharap agar PJ Bupati Maluku Tengah untuk mengambil langkah tegas serta kebijakan yang tegas dan menindaklanjuti perbuatan kriminal ini. Hal ini sudah melanggar kode etik ASN jadi wajib di tindaklanjuti sampai tuntas. Tegas Ismail Marasabessy.
Selain perbuatan yang dilakukan kadis pendidikan Teddi Salampessy dan Istrinya Saira Tuankotta merupakan pelanggaran kode etik, Marasabessy juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana jadi sudah sangat layak untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Alangkah baiknya kadis dan istrinya segera di pecat agar tidak ada lagi kadis-kadis yang bermental preman di Lingkungan Pemda Malteng” Ujar Marasabessy.
Lanjut Marasabessy, atas perbuatan pemukulan dan pengeroyokan tersebut Ismail Marasabessy meminta kepada Kapolres Maluku Tengah agar mengawal dan mengusut tuntas peristiwa hukum yang sedang viral di kota Masohi. Para pelaku kriminal wajib di hukum yang seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang ada.
“Diketuhui perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP”
Lebih lanjut, Marasabessy juga meminta kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) untuk ikut mengawal dan menyelesaikan pemukulan atau pengeroyokan terhadap seorang ibu yang bernama Maimuna tersebut. Pungkas Marasabessy.
Ismail menegaskan dan mendesak kepada Kapolres Maluku Tengah untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan TS dan Istirnya ST selaku Kabid. Kesra. Perbuatan ini jangan sampai di biarkan begitu saja. Jelasnya.
Menurut informasi yang di himpun sudah hampir sepekan para pelaku belum juga di proses dan di tangkap, maka dari itu Marasabessy menegaskan kepada Kapolres agar segera memproses dan menangkap Kepala Dinas dan Istrinya, jangan sampai ini menjadi Preseden buruk terhadap Instansi Polri.
“Kapolres tidak boleh kalah dari pelaku kriminal di masohi”
Ismail memberikan keterangan ia akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan para pelaku di berikan sanksi hukum atas perbuatan bejat mereka. Tutup Marasabessy.
RN/Suryati Sitompul/red