DPMPTSP BatubaraImbau PT TPS di Desa Mangkai Lama, Hentikan Operasional Batching Plant, Tak Kantongi Dokumen Perizinan

refubliknews.com II Batubara
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara mengimbau PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS) untuk menghentikan sementara kegiatan operasional Batching Plant yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh. Sebab, belum melengkapi dokumen perizinan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat DPMPTSP Kabupaten Batubara Nomor 500.16.7/1268, tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Batubara Dr. Mei Linda Suryadi Lubis.

Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Batubara, ditemukan adanya pembangunan Batching Plant yang dilakukan oleh PT TPS tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan temuan tersebut, DPMPTSP mengimbau pihak perusahaan agar segera mengurus dokumen perizinan pembangunan serta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga izin Batching Plant diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Ardi Zikri kepada wartawan, Senin(19/01/2026)
menjelaskan bahwa permohonan perizinan yang diajukan PT TPS sebelumnya telah dipulangkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya tidak melampirkan surat kepemilikan tanah sebagai dasar penerbitan izin.

Terkait kesesuaian tata ruang, Ardi menyebutkan pihaknya belum meninjau langsung lokasi pendirian Batching Plant. Namun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, berada dalam zona perkantoran dan permukiman.

RN/Holong/red

Pos terkait