Jakarta | Keberadaan perahu penyeberangan atau yang dikenal dengan sebutan Getek di Kali Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin operasi dari aparat terkait di Kantor Kecamatan Cilincing.
Sepanjang Kali Cakung Drain mulai dari Kelurahan Rawamalang Cilincing, Kelurahan Kampung Sawah Semper Timur hingga depan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, banyak Getek yang beroperasi setiap hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) Provinsi DKI Jakarta, Rosid, menjelaskan bahwa Getek tersebut menjadi lintasan alternatif tercepat bagi masyarakat pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua yang ingin menyeberang ke wilayah Puninar Rorotan atau sebaliknya ke Kampung Sawah, KBN, serta Jalan Raya Cakung Cilincing.
Namun demikian, ia menduga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing menutup mata terhadap maraknya Getek tersebut. “Jika tetap dibiarkan dan tanpa aturan yang ketat, keberadaan perahu penyeberangan itu akan menimbulkan masalah serius ke depannya. Kapal perahu yang sebelumnya tidak ada masalah melewati Kali Cakung Drain menjadi terhalang dengan keberadaan Getek tersebut,” ucap Rosid pada. Minggu (15/2/2026).
Ia berharap kepada Satpol PP Kecamatan Cilincing yang kini dipimpin oleh Roslely Tambunan untuk menertibkan Getek tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Jika melanggar aturan, harus ditindak, jangan dibiarkan tanpa pengawasan dan harus mematuhi aturan yang ada,” tandasnya.
Rosid menambahkan bahwa Kali Cakung Drain yang tengah dinormalisasi untuk mengatasi banjir di wilayah Jakarta Utara (Kelapa Gading dan Cilincing) umumnya dikenal sebagai Kali Cakung Lama. Kali ini berperan penting dalam menampung aliran air dan bermuara di kawasan Marunda, Cilincing, serta menjadi bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.
Rilis resmi Ketua DPD FWJI DKI Jakarta






