Dari : Dirtipideksus Bareskrim Polri – Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si
refubliknews.com, || Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa aktivitas secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri, yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
Praktik pertambangan emas ilegal tersebut diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah lebih dulu diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Hasil penyidikan sementara mengungkap akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun, mencakup pembelian dari tambang ilegal hingga penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian dan eksportir.
Penggeledahan 3 Lokasi
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni:
1 lokasi di Surabaya (rumah tinggal)
2 lokasi di Nganjuk
1 toko emas
1 rumah tinggal
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumen dan surat penting
Bukti elektronik
Uang tunai
Barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU dari hasil perdagangan emas ilegal
Komitmen Penegakan Hukum
Melalui penyidikan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
Pendekatan TPPU digunakan untuk menelusuri aliran dana serta menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dari hasil tambang ilegal.
Penyidik juga terus berkoordinasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan guna mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam:
Melindungi kelestarian lingkungan
Mencegah kebocoran keuangan negara
Menjaga keberlanjutan sumber daya alam
Hormat kami,
Ade Safri Simanjuntak
DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
RN / Indah / red
Editor/ Subhan beno






