refubliknews.com, || Purwakarta – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Purwakarta dipadati warga dalam tiga hari terakhir sejak Jumat 22/5/2026. Mayoritas warga yang datang merupakan orang tua yang mengurus Identitas Kependudukan Digital IKD untuk persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026 tingkat SMA/SMK sederajat. Antrean mengular hingga ke luar area kantor pelayanan di Jalan Mr. Dr. Kusuma Atmaja, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, hingga petugas membuka layanan tambahan di halaman kantor untuk mempercepat proses.
Petugas Disdukcapil terlihat sigap membantu masyarakat mulai dari mengunduh aplikasi IKD, registrasi akun, hingga pemindaian QR Code untuk aktivasi identitas digital. Salah seorang warga, Neneng, mengaku datang untuk membuat IKD sebagai persiapan pendaftaran anaknya ke SMA Negeri 2 Purwakarta. “Katanya buat mempermudah identitas yang ada di digital untuk mempermudah daftar sekolah,” ujar Neneng. Meski harus mengantre lama, ia menyebut pelayanan berjalan lancar karena petugas aktif membantu. Hal serupa disampaikan warga lain, Dewi, yang rela mengantre demi memenuhi persyaratan administrasi sekolah anaknya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Muhamad Husni membenarkan adanya lonjakan permohonan pembuatan IKD sejak awal pekan ini. “Banyaknya masyarakat yang datang ke Dukcapil ini sudah tiga hari terakhir, mulai Senin kemarin. Informasi yang kami dapatkan, masyarakat menggunakan IKD untuk bagian dari SPMB,” katanya. Namun Husni menegaskan IKD sebenarnya bukan syarat wajib dalam proses penerimaan murid baru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420 Tahun 2026, dokumen yang diwajibkan hanya kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, terutama KTP orang tua.
Husni menjelaskan IKD merupakan layanan identitas kependudukan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dan bersifat opsional. “Jadi KTP elektronik tetap berjalan, IKD juga berjalan. Tidak serta-merta dengan adanya IKD lalu KTP dihentikan,” ujarnya. Meski tidak wajib, ia menyebut IKD memiliki banyak manfaat karena memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring, termasuk menampilkan KTP digital, kartu keluarga, hingga Kartu Identitas Anak KIA dalam satu aplikasi.
RN/Raffa Christ Manalu/red






