Diduga PS (32) Cabuli Penumpang Usai Antar Keluarga ke Bandara, Pria Asal Sibolga Diringkus Satreskrim Polres Tap-teng.

refubliknews.com. TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial PS (32), warga Kota Sibolga. PS ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yang diterima pada 16 Maret 2026.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Rabu (04/03/2026) dini hari di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kejadian bermula saat tersangka diberi kepercayaan untuk mengantar anggota keluarga korban ke Bandara Silangit.

Sepulangnya dari bandara, tersangka mengantar korban berinisial RMA (17) kembali ke rumah. Setibanya di kediaman korban, tersangka diduga memaksa masuk ke dalam kamar meskipun korban telah menolak. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga terjadi tindakan asusila. Pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (15/03/2026) sore dan segera melapor ke Mapolres Tapanuli Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Tapteng melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan hasil Visum et Repertum (VER) korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan pada Minggu (22/03/2026),” ujar IPTU Dian Agustian Perdana.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.


RN/ sefri f.siahaan /red

Pos terkait