Kota – Bekasi – Kranggan BBM Subsidi di setiap wilayah Indonesia menjadi keresahan masyarakat pada umumnya dan ini terjadi di Kota Bekasi Jawa Barat, justru dimanfaatkan oleh para mafia ilegal yang ingin meraup keuntungan besar.
Investigasi Awak Media menemukan adanya mobil bok engkel yang sedang mengantri mengisi ( Bahan Bakar Minyak ) Bio Solar atau pun Solar bersubsidi, mereka membeli BBM tersebut di salahsatu SPBU di Jalan Raya Kranggan No 99 RT 004/RW 009,jatiraden ,kecamatan Jatisampurna Jawa Barat (22/09/2026)
Kegiatan ini dilakukan pada pagi sampai siang hari dimulai dari pukul 07:00 WIB smpe pukul 12:00WIB menurut keterangan supir yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan,”iya bang, ini punya ” Bang sulung , sebagai pengurus ,dan pak “Gito ” ,yang diduga sebagai koordinator lapangan , dan kita juga sudah kordinasi dengan APH,setempat “ujar nya .
Dalam kesempatan yang sama, supir tersebut kembali menambahkan,”iya bang ini punya bang sulung ,”Ungkapnya
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Karena adanya informasi, team investigasi media mencoba turun ke salah satu SPBU untuk mengeceknya. Dan benar saja, kami melihat ada beberapa jenis kendaraan bok engkel,atau box double yang di curigai keluar masuk dengan jeda waktu beberapa menit masuk kembali SPBU tersebut,, Kabupaten Bekasi dengan modus menggonta-ganti plat nomor kendaraan .di duga kuat dalam giat ini bekerja sama dengan pihak operator.
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan skala besar akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”, kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Satgas Migas dan Pertamina agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
- Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
- Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya
- Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil bok engkel
- Mobil bok engkel yang sudah di modifikasi dan dipasang tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang 2000 Liter – 4000 Liter
- BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan juta perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiwaringin -POLRES Kota Bekasi,POLDA JAWA-BARAT untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada KABUPATEN BOGOR dan POLDA JABAR untuk menindak lanjuti
Sumber : Fattar Wabendum FWJ Indonesia
RN/ Sulaeman /red






