refubliknews.com,-Purwakarta | Keputusan pembekuan Karang Taruna Pelangi, Desa Cibatu yang di lakukan oleh Kepala desa Cibatu, Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga, Karang Taruna Pelangi melakukan langkah tindaklanjut dengan mengadukan pembekuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibatu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di desa tersebut.
Menurut Ketua Karang taruna Cibatu, Defi Hadi Lesmana, kebijakan pembekuan tersebut sangat merugikan organisasi tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya secara pribadi dan jajarannya merasa heran kenapa karang taruna dibekukan tanpa dasar yang jelas oleh Kepala Desa
“Kami akan proses lebih lanjut, yakni dengan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Defi, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Oleh karena itu, langkah kami selanjutnya, akan mengadukan kebijakan pembekuan tersebut ke LBH Karang Taruna Kabupaten Purwakarta sebagai upaya dari Karang taruna Cibatu untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai organisasi yang sah.
“Kami berharap, agar LBH dapat membantu dalam menyelesaikan masalah ini dan mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Sementara itu ,Advokat Deni Yusup mengatakan, Karang taruna Pelangi desa Cibatu telah memberikan surat kuasa ke LBH untuk melanjutkan ke PTUN Bandung
“Dokumen yang kita sudah terima, SK pembekuan dan Surat Pencabutan Karang taruna Cibatu,” kata Deni.
Ia menyebut, pihaknya telah menanggapi aduan tersebut dengan serius dan akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Dengan adanya kepastian hukum yang akan dilakukan melalui proses PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil,” tandasnya.
RN/raffa christ manalu/red






