Dedi Rohman: NCD Unibank Sah, MNC Asia Holding Bertindak sebagai Arranger

refubliknews.com,- JAKARTA, SELASA (10/2/2026) – Perseteruan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT Bhakti Investama (anak usaha MNC Asia Holding Tbk/BHIT) telah berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank yang terjadi pada tahun 1999.

Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman SE.MM, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan hasil analisis hukum dan peraturan pasar modal serta keuangan terkait kasus ini.

“PT Bhakti Investama dalam transaksi jual-beli NCD tersebut berperan sebagai Broker (Sekuritas) yang bertindak sebagai perantara antara investor yaitu PT CMNP dan Bank Unibank. Selain itu, pihak tersebut juga secara faktual berperan sebagai Arranger dalam penerbitan NCD oleh Bank Unibank,” tegas Dedi.

Menurut dia, NCD merupakan instrumen pasar uang serupa deposito yang dapat diperdagangkan, bukan untuk tujuan tukar menukar. Peran broker sebagai arranger dalam transaksi surat berharga termasuk NCD juga telah diatur dalam peraturan dan undang-undang pasar modal.

Dedi menambahkan, PT CMNP seharusnya menggugat pihak yang secara langsung melakukan transaksi, yaitu Bank Unibank atau pihak penerima dana dari penerbitan surat berharga tersebut. “Yang melakukan transaksi adalah PT CMNP dan Unibank, sehingga BHIT hanya berperan sebagai perantara,” jelasnya.

Pengamat ini juga menyatakan bahwa penerbitan NCD oleh Bank Unibank pada tahun 1999 dinyatakan sah. Pada saat penerbitan, Bank Unibank merupakan lembaga keuangan yang sehat dan tidak melanggar aturan Bank Indonesia (BI).

“Transaksi NCD tersebut tercatat dalam laporan keuangan Bank Unibank di BI. Jika terdapat pelanggaran aturan saat penerbitan, pasti akan mendapatkan teguran dari BI sebelum bank tersebut dibekukan,” ungkap Dedi.

Menurutnya, posisi PT Bhakti Investama atau MNC Asia Holding di pasar keuangan dan modal tidak berbeda dengan beberapa broker lainnya di Indonesia seperti Ciptadana Sekuritas (KI), Phillip Sekuritas (KK), Mirae Asset Sekuritas (YP), dan Bahana Sekuritas (DX).

“Sengketa atas transaksi tersebut seharusnya diselesaikan antara pihak yang melakukan jual-beli secara langsung. Broker atau arranger di pasar modal dan keuangan juga mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” pungkas Dedi Rohman.

RN/ Fidri Gomes /red

Pos terkait