Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan

refubliknews.com, – Purwakarta – Wira Sirait, Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Cabang Purwakarta menjelaskan dasar hukum perlindungan terhadap pekerja rentan, dalam kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta, Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Bamusdes, RT, RW dan Anggota Linmas Desa Lingkup Pemkab Purwakarta, di Hotel Harper, Purwakarta, Selasa (13/8/2024).

Dasar hukum itu, Pertama, Inpres Nomor 2 tahun 2021, Presiden yang menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah termasuk Bupati untuk bisa mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua Pekerja termasuk pekerja informal di Desa.

Kedua, Inpres Nomor 04 Tahun 2021 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim. Presiden menginstruksi di 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di seluruh Republik Indonesia.

Ketiga, Permenko Nomor 32 Tahun 2022 terkait pedoman umum pelaksanaan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Menurut Wira, pekerja rentan itu diantaranya guru ngaji, pemulung, petani, hingga para marbot masjid.

“Kita akan banyak diskusi, saran dan pandangan serta masukan dari bapak ibu sekalian sangat diperlukan untuk bisa menjadikan desa kita lebih kuat, desa kita lebih terang dan lebih memberi harapan bagi anak-anak,” ucap Wira Sirait.

Dalam kesempatan yang juga dilakukan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 ahli waris yang dihadirkan secara langsung itu, hadir Norman Nugraha, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, yang sekaligus menghadiri Focus Group Discusion (FGD) Optimalisasi Peran Desa dalam Mewujudkan Perlindungan Semesta di Kabupaten Purwakarta, melalui Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.

Menurut Norman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak tahun 2020 hingga saat ini, kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa sudah dilindungi, ke depan para pekerja rentan yang ada di desa juga akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dikatakan Norman, selain perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mengupayakan para pekerja rentan yang ada di desa wilayah Kabupaten Purwakarta mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Sejak 2020, melalui DPMD kita sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terhadap perlindungan untuk para kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa, kedepan para pekerja rentan yang ada di desa akan kita usahakan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sekda.

Melalui DPMD akan mencoba memformulasikan, karena ada konsekuensi yang tentunya harus dikeluarkan berkaitan dengan anggaran,” kata Norman.

“Dari sisi nominal tidak akan terlalu besar, tapi terkait dengan jaminan untuk pekerja rentan akan didiskusikan dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, kita coba dorong dari pemerintah daerah agar perlindungan terhadap pekerja rentan yang ada di seluruh Kabupaten Purwakarta bisa betul-betul terlindungi,” harap Sekda.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrim,” pungkas Sekda.

DH/Laela/red

Pos terkait